Konjen RI di Jeddah Sebut Jemaah Haji Indonesia Jangan Coba coba Pergi Haji Tanpa Tasreh, Ini Akibatnya

- 2 Juni 2024, 20:08 WIB
Jemaah haji dari berbagai belahan dunia tengah melaksanakan ibadah sai yaitu kegiatan berjalan kaki atau berlari-lari kecil di antara Bukit Safa dan Bukit Marwah, Mekah, Minggu, 2 Juni 2024 siang.* -
Jemaah haji dari berbagai belahan dunia tengah melaksanakan ibadah sai yaitu kegiatan berjalan kaki atau berlari-lari kecil di antara Bukit Safa dan Bukit Marwah, Mekah, Minggu, 2 Juni 2024 siang.* - /Eri Mulyani/"PR"

PR JABAR- Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah Yusron B. Ambary mengimbau masyarakat di Indonesia untuk mematuhi aturan perhajian yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, yaitu harus menggunakan visa haji atau tasreh untuk berhaji.

Yusron mengungkapkan, bila ada pihak-pihak yang melanggar, maka pemerintah Arab Saudi akan serius memberikan hukuman. 

“Jangan coba-coba pergi haji tanpa tasreh. Sekali lagi saya berpesan, memohon kepada warga negara Indonesia yang masih berpikiran untuk berangkat haji tanpa tasreh harap membatalkan,” kata Yusron usai melakukan kunjungan ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia di Makkah, Minggu 2 Juni 2024.

Baca Juga: Tips Agar Jemaah Haji Tidak Kelelahan Usai Penerbangan

“Karena hukumannya sangat serius, pelaku akan terkena hukuman 10 ribu SAR dan juga deportasi, serta dibanned 10 tahun tidak boleh masuk Arab Saudi,” ujar dia menambahkan. 

Menurut dia, sementara bagi penyelenggara atau organizer yang mengajak jemaah tanpa visa haji hukumannya denda senilai 50 ribu SAR, kurungan selama enam bulan, deportasi serta dibanned. 

“Dan bagi pelaku yang melakukan secara berulang, dia akan mendapat hukuman double, lipat ganda,” ucap Yusron.

Baca Juga: KKHI Makkah Mencatat Puluhan Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat Inap

Terbaru, Yusron menginformasikan bahwa aparat keamaan (Apkam) Saudi telah menahan 37 Warga Negara Indonesia (WNI) di Madinah, karena kedapatan akan pergi haji dengan visa ziarah. Mereka juga kedapatan mengenakan tanda pengenal serta gelang haji palsu. 

Halaman:

Editor: Nurhidayat

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah