Apa Saja Tugas Ketua KPPS? Berikut Rincian Tugas Ketua KPPS dalam Pemilu 2024

- 28 Januari 2024, 21:06 WIB
Apa Saja Tugas Ketua KPPS? Berikut Rincian Tugas Ketua KPPS dalam Pemilu 2024
Apa Saja Tugas Ketua KPPS? Berikut Rincian Tugas Ketua KPPS dalam Pemilu 2024 /Tangkapan Layar/instagram.com/kpu_pamekasan34

PR JABAR - Apa saja tugas ketua KPPS? Berikut ini rincian penjelasan mengenai tugas Ketua KPPS

Berikut ini tugas Kelompok Penyelenggara Pengumutan Suara (KPPS) 1 sampai 7 yang telah diatur dalam pedoman teknis penyelenggaraan pemilu di daerah TPS masing-masing.

Penting untuk seluruh tugas pokok dan fungsi (tupoksi) anggota KPPS 1 sampai 7. Sebanyak 7 orang anggota KPPS tersebut 1 ketua sisanya anggota. 

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan sekelompok orang yang akan bertugas untuk melaksanakan beberapa tugas penting di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat Pemilu 2024. 

Nantinya, orang yang akan bertugas di setiap TPS, akan memiliki Tupoksinya masing-masing. Lalu, apa saja tugas masing-masing anggota KPPS 1-7 pada Pemilu 2024?

Anggota KPPS yang telah ditetapkan dan dilantik secara serentak sejak Kamis (25/1) hingga Minggu (28/1) sampai selesai, semuanya akan mulai menjalankan tugas dan berjanji masing-masing hingga 25 Februari 2024.

Melansir dari Buku Panduan KPPS KPU RI Sabtu, (29/1) simak ulasan lengkap dibawah ini;

Tugas Masing-masing Anggota KPPS 1 sampai 7

Anggota KPPS ditetapkan sebanyak 7 (tujuh) orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota. Berikut ini tugas masing-masing anggota KPPS 1-7:

1. Tugas Ketua KPPS

  • Mengumumkan hari, tanggal dan waktu pelaksanaan pengumpulan suara serta nomor/lokasi TPS selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum hari dan tanggal pengumpulan suara
  • Memberikan suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK
  • Menjelaskan kedudukan dan tugas masing-masing anggota KPPS sesuai bimbingan teknis yang dilakukan oleh PPS
  • Membuka rapat pemungutan suara tepat pukul 07.00 waktu setempat apabila pemilih dan/atau Saksi sudah hadir
  • Menjelaskan tata cara pemilihan suara kepada pemilih
  • Mendatangani surat suara
  • Memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih
  • Apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos, Ketua KPPS memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 (satu) kali
  • Membantu memasukkan surat suara DPD ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra
  • Mengumumkan hasil pemungutan suara di TPS dan menutup rapat pemungutan suara
  • Menyerahkan kotak suara dan kenyamanan kepada PPS pada hari yang sama

2. Tugas Anggota KPPS Kedua dan Ketiga

  • Mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada surat suara
  • Memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani
  • Mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara
  • Membuka surat suara satu persatu
  • Mengisi Formulir Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara

3. Tugas Anggota KPPS Keempat

  • Menjaga perdamaian jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS
  • Anggota KPPS Keempat yang duduk di dekat pintu masuk:
  • Menerima pemilih dan memeriksa Model C6 yang dibawa pemilih dan mencocokan dengan DPT, DPTb atau DPK
  • Memeriksa jari-jari tangan pemilih untuk memastikan tidak ada tanda tinta yang telah dipilih
  • Membuat dan mengisi daftar hadir yang berisi kolom nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam daftar pemilih (DPT/DPTb/DPK/DPKTb), dan jenis kelamin
  • Menulis nomor urut kedatangan pada Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (model C6), memberikan catatan informasi apabila pemilih penyandang disabilitas dan jenis kecacatan pemilih untuk memudahkan pelayanan/pemberian bantuan
  • Meminta pemilih untuk duduk di tempat yang telah disediakan sambil menunggu panggilan
  • Memberikan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (model C6) kepada Ketua KPPS secara berkala
  • Memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak membawa/tidak memperoleh Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (model C6) tetapi terdaftar di dalam daftar pemilih, yang dibuktikan dengan KTP atau KK atau identitas lainnya
  • Memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK yang membawa/menunjukkan KTP atau KK atau identitas lain untuk memilih di TPS yang sesuai dengan alamat web yang tertera di dalam KTP atau Paspor pemilih satu jam sebelum berakhirnya pemungutan suara dengan mempertimbangkan ketersediaan surat suara dan catatan dalam Model AT khusus
  • Mengeluarkan surat suara dari kotak suara
  • Mencatat ke dalam Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara yang ditempel di papan pengumuman dengan cara tally (III)
  • Mencatat dalam Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara pada kolom jumlah total suara sah partai politik yang merupakan penjumlahan suara sah yang diperoleh partai politik dan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan

4. Tugas Anggota KPPS Kelima

  • Mengarahkan pemilih untuk memasuki ruangan suara yang kosong untuk memberikan suara
  • Membantu pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara, apabila diminta oleh pemilih yang berkepentingan
  • Membuka satu persatu seluruh kotak suara, mengeluarkan surat suara dan menyusun/menupuk secara rapi serta menghitung jumlah surat suara untuk memastikan tidak ada surat suara yang tertukar dalam kotak suara
  • Mencatat ke dalam Catatan Hasil -Penghitungan perolehan suara setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di TPS yang ditempel di papan pengumuman dengan cara tally (III)
  • Mencatat dalam catatan hasil perolehan suara setiap Partai Politik dan calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di TPS pada kolom jumlah total suara sah partai politik yang merupakan penjumlahan suara sah yang diperoleh partai politik dan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan

5. Tugas Anggota KPPS Keenam

  • Membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara mulai dari surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
  • Memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukkan ke dalam kotak suara
  • Mempersilakan pemilih menuju tempat duduk Anggota KPPS Ketujuh dekat pintu keluar TPS
  • Menyusun dan mengelompokkan surat suara

6.Tugas Anggota KPPS Ketujuh

  • Mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangan ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa bekas tinta telah membasahi kuku jari tersebut
  • Memastikan jari pemilih yang tercelup tinta tidak dihapus dan dibersihkan oleh pemilih, dan bagi pemilih penyandang disabilitas yang tidak mempunyai kedua belah tangan, penandaan tinta dapat dilakukan pada salah satu jari kaki
  • Mempersilakan pemilih untuk keluar TPS

Itulah tugas anggota KPPS dari 1 hingga 7 untuk dijadikan sebagai gambaran umum bagaimana tugas KPPS dalam Pemilu 2024.***

Editor: Aris Rismawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah