PR JABAR- Pemilihan Umum atau Pemilu merupakan pesta demokrasi di Indonesia untuk menentukan pemimpin berikutnya.
Dalam pemilu terdapat berbagai istilah yang mungkin sering kita dengar, tapi jarang diketahui, salah satunya yakni KPPS, PPK, PPS dan istilah lainnya.
Istilah-istilah dalam Pemilu dan berikut ini beberapa istilah umum yang diperkenalkan kepada khalayak pada pelaksanaan pemilu yang dapat kamu ketahui ;
Baca Juga: Awas Kena Potong, Segini Honor Petugas KPPS Pemilu 2024, Naik Signifikan dari Pemilu 2019
KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) merupakan kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara di TPS.
PPS (Panitia Pemungutan Suara) merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.
PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan.
Baca Juga: Bagaimana Tugas KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilu? Berikut Uraian Lengkap Sesuai UU Pemilihan Umum
PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) merupakan panitia yang dibentuk KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.