PR Jabar - Berikut ini cara aktivasi akun Sirekap untuk penyelenggara Pemilu 2024.
Penyelenggara Pemilu diwajibkan untuk menggunakan aplikasi Sirekap pada saat penghitungan dan pemungutan suara.
Aplikasi Sirekap adalah aplikasi berbasis teknologi informasi yang digunakan oleh penyelenggara Pemilu untuk melakukan penghitungan dan rekapitulasi suara secara elektronik.
Aplikasi ini terdiri dari dua versi, yaitu Sirekap Mobile yang digunakan oleh petugas KPPS di TPS, dan Sirekap Web yang digunakan oleh PPK dan KPU di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
Untuk dapat menggunakan aplikasi Sirekap, petugas KPPS harus melakukan pendaftaran dan aktivasi akun terlebih dahulu. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:
1. Unduh dan Instal Aplikasi Sirekap Mobile
Kunjungi Google Play Store dan cari aplikasi dengan logo KPU dan tulisan “SIREKAP 2024”.
Klik “Install” dan tunggu hingga proses instalasi selesai.
Buka aplikasi Sirekap Mobile di ponsel Anda.
2. Daftar Akun Sirekap Mobile
Jika Anda belum memiliki akun, klik “Daftar” di halaman awal aplikasi.
Masukkan nomor ponsel Anda yang aktif dan terdaftar di WhatsApp. Pastikan nomor ponsel Anda sudah terpasang kunci layar.
Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui SMS ke nomor ponsel Anda.