TPS Dekat Rumah Paslon atau Posko Pemenangan Dinilai Rawan, Tapi Begini Kata Bawaslu

- 11 Februari 2024, 22:38 WIB
TPS Dekat Rumah Paslon atau Posko Pemenangan Dinilai Rawan, Tapi Begini Kata Bawaslu
TPS Dekat Rumah Paslon atau Posko Pemenangan Dinilai Rawan, Tapi Begini Kata Bawaslu /Antara/


PR JABAR- Tempat pemungutan suara (TPS) yang lokasinya berdekatan dengan rumah calon presiden, calon wakil presiden, ataupun posko pemenangan pasangan calon tertentu tak dipungkiri Bawaslu RI dinilai rawan.

"Tetapi itu tidak dilarang oleh aturan perundang-undangan," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja kepada wartawan
di Jakarta, Minggu, 11 Februari 2024.

Menurutnya, kerawanan itu di antaranya terkait potensi kampanye yang mungkin terjadi di TPS-TPS tersebut. Selain itu kemungkinan adanya mobilisasi massa saat pemungutan suara berlangsung.

Baca Juga: Lebih Dari 10 ribu Warga Pindah Memilih Dari Luar Daerah ke TPS Kota Bogor, Begini Kata KPU

“Suasana di TPS seharusnya tidak boleh terganggu oleh ajakan dan yang lain-lain, karena baik saat masa tenang ataupun hari pemungutan suara tidak boleh ada kampanye saat itu. Kemudian juga, ada kemungkinan terjadi mobilisasi massa. Itu potensi terjadi. Dengan demikian, karena terlalu dekat (posko) tim pemenangan dan lain-lain, ini yang dapat mengganggu jalannya proses pemungutan suara, apalagi kalau sudah masuk di lingkungan TPS,” sambungnya.

Meski demikian, Bagja menegaskan situasi itu tidak melanggar ketentuan perundangan-undangan. Artinya, TPS yang lokasinya berdekatan dengan rumah capres, cawapres, ataupun posko pemenangan tidak dilarang.

“Tetapi dianjurkan agar lebih baik jauh dari (posko) tim pemenangan,” kata Bagja.

Baca Juga: Siapa Feri Amsari yang Muncul di Film Dirty Vote? Berikut Profil Lengkap dan Rekam Jejaknya

Sementara itu,
hasil pemetaan Bawaslu pada 3–8 Februari 2024 menunjukkan ada 21.947 TPS yang lokasinya berdekatan dengan rumah calon presiden, calon wakil presiden, dan posko-posko pemenangan partai politik ataupun pasangan calon.

Jumlah itu belum termasuk TPS-TPS yang berada di daerah otonomi baru (DOB) Papua dan Provinsi Maluku Utara.

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah