Bertransaksi Ganja di Kawasan Puncak, WNA Pakistan Diciduk Polisi

- 13 Februari 2024, 16:03 WIB
Ilustrasi ganja
Ilustrasi ganja /Rizki/

PR JABAR - Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Pakistan di tangkap jajaran Satresnarkoba Polres Cianjur, Jawa Barat.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, mengungkapkan penangkapan WNA tersebut berawal adanya infomasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba.

"Setelah dilakukan penelusuran, kami berhasil mengamankan WNA asal Pakistan kelahiran Afganistan yaitu AH (34) usai melakukan transaksi narkoba jenis ganja," ucapnya pada wartawan, Senin (12/2/2024).

Dari hasil penyelidikan polisi, terduga pelaku AH sudah 5 kali mengonsumsi ganja sejak satu tahun yang lalu.

"Jadi ini bukan pemakai aktif. Tersangka ini merupakan pengungsi di Indonesia, khususnya di Cianjur. Dia datang ke Indonesia 12 tahun yang lalu," katanya.

Menurutnya, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 20 gram narkotika jenis ganja dari hasil transaksi terduga dengan bandar yang pada saat itu melarikan diri.

"Yang bersangkutan memiliki barang bukti lebih dari lima gram dan itu cukup banyak. Sayangnya, bandar yang menjual ganja itu kabur pada saat akan ditangkap," katanya.

Menurut Septian, pihaknya saat ini tengah melakukan pendalaman dan pengembangan terkait WNA Pakistan yang diamankan karena terlibat jual beli narkoba.

"Akibat perbuatannya WNA tersebut dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun," katanya.

 

Editor: Iswahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah