Real Count KPU Sudah 66.49 persen, Prabowo-Gibran 57.95 persen, Bisa 1 Putaran? Ternyata Begini Kata UU

- 17 Februari 2024, 20:00 WIB
Real Count KPU Sudah 66.49 persen, Prabowo-Gibran 57.95 persen, Bisa 1 Putaran? Ternyata Begini Kata UU
Real Count KPU Sudah 66.49 persen, Prabowo-Gibran 57.95 persen, Bisa 1 Putaran? Ternyata Begini Kata UU /KPU RI/

Ketentuan Pilpres satu putaran terdapat dalam dua aturan. Pertama dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan, kedua Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

UUD 1945 Pasal 6A Ayat (3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi yang ada di Indonesia dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: Hasil Real Count Pilpres 2024 dari 3 Lembaga, Hasilnya Berbeda Jauh dari Quick Count?

Begitupun pada UU Pemilu Pasal 416
(1) Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari (setengah) jumlah provinsi yang ada di Indonesia.

(2) Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

(3) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 (dua) Pasangan Calon, kedua Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu.

Baca Juga: Oknum Sekuriti Perumahan Nekat Bobol Minimarket, Terungkap Aksinya bak Spiderman Panjat Dinding

Jadi mari kita tunggu hasil akhir hitungan secara manual oleh KPU RI. Dari situ akan diketahui, apakah satu putaran atau bakal dua putaran Pilpres 2024 ini.***

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: KPU RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah