Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024 Telah Dibuka, Ingin Dibiayai Pemerintah? Simak Ini Syarat Utamanya

- 20 Februari 2024, 19:21 WIB
Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024 Telah Dibuka, Ingin Dibiayai Pemerintah? Simak Ini Syarat Utamanya
Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024 Telah Dibuka, Ingin Dibiayai Pemerintah? Simak Ini Syarat Utamanya /ANTARA/

PR JABAR-Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka 2024 sudah dibuka Kemendikbudristek mulai 12 Februari hingga 31 Oktober 2024 mendatang.

Plt Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek, Abdul Kahar, mengungkapkan, KIP Kuliah Merdeka merupakan program bantuan sosial sekaligus langkah investasi pemerintah.

Menurutnya program ini diluncurkan untuk meningkatkan akses bagi mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Baca Juga: Hasil Real Count Pilpres 2024 Terbaru dari 3 Lembaga Termasuk Milik Eep Saefullah, Proses Hampir Tuntas?

“Dengan KIP Kuliah Merdeka mahasiswa bisa melaksanakan kuliah dengan baik, lulus tepat waktu, dan mendapat prestasi sehingga dapat bekerja dan berkarya untuk meningkatkan ekonomi keluarga,” katanya du Jakarta, Selasa 20 Februari 2024.

Ia menyebutkan, bagi siswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah Merdeka caranya gampang. Mereka tinggal membuka di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ meliputi syarat utama dan syarat ekonomi.

Yang dimaksud syarat utama, lanjutnya, yaitu lulusan SMA/sederajat tahun 2024, 2023, 2022 yang diterima di perguruan tinggi terakreditasi pada program studi (prodi) terakreditasi melalui semua jalur masuk perguruan tinggi. Baik Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Teks (SNBT), atau jalur mandiri.

Baca Juga: Tanjiro Mencapai Peringkat Lebih Tinggi dari Hashira di Demon Slayer Season 4? Simak Tanggal Rilisnya

Adapu syarat ekonomi, yaitu prioritas pertama berupa pemegang KIP SMA/sederajat atau Program Indonesia Pintar (PIP). Sedangkan prioritas kedua yaitu terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau terdata maksimal desil tiga Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE)/Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah