Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat Dari Lapas Sukamiskin Bandung, Baru Bebas Murni 5 Juli Mendatang

- 1 Maret 2024, 19:51 WIB
Mantan Menpora Imam Nahrawi saat berada di Gedung Merah Putih KPK.
Mantan Menpora Imam Nahrawi saat berada di Gedung Merah Putih KPK. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/Antara

PR Jabar - Satu lagi mantan Menteri yang terjerat kasus korupsi, dan telah menjalani hukuman pidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin, Bandung, hari ini mendapatkan keputusan bebas bersyarat. 

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, pada Jumat (1/3).

"Beliau (Imam Nahrawi) bebas dan menjalani pembebasan bersyarat," kata Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali, ketika dikonfirmasi, Jumat 1 Maret 2024.

Meski sudah bebas, menurut Kusnali, Imam masih harus menjalani wajib lapor ke Bapas Bandung. Belum disebut hingga kapan Imam mesti menjalani wajib lapor.

Baca Juga: Lokasi Papais CCTV Purwakarta: Menjaga Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat

"Menjalani pembebasan bersyarat sampai habis masa pembimbingannya dan pengawasannya, maka dia harus wajib lapor ke Bapas setempat," ucap dia.

Untuk diketahui, Imam Nahrawi dijerat KPK sebagai tersangka pada September 2019. Politikus PKB itu dijerat sebagai penerima suap dan gratifikasi bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Dalam perkara suap, Imam Nahrawi dinilai terbukti menerima Rp 11,5 miliar. Suap diberikan Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI. Suap bertujuan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun kegiatan 2018.

Baca Juga: LINK DOWNLOAD Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1445 H Sejumlah Kota di Indonesia, Kapan Mulai Puasa?

Sementara dalam perkara gratifikasi, Imam dinilai terbukti menerima sebesar Rp 8.348.435.682 selama kurun 2015-2018. Uang berasal dari sejumlah pihak. Dalam dakwaan, disebutkan uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan seperti biaya menonton F1 hingga membayar tunggakan kredit, perjalanan ke Melbourne Australia, dan membayar baju.

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah