Atas perbuatannya ini, Nahrawi dijatuhi hukuman 7 tahun dan dijebloskan Lapas Sukamiskin. Ia ditahan sejak 2019.
Meski telah bebas, Nahrawi masih harus menjalani wajib lapor ke Bapas Bandung. Nahrawi baru bebas murni pada tanggal 5 Juli 2027.
Baca Juga: Digelar 4-7 Maret 2024, Ini 11 Pelaranggan Lalu Lintas Jadi Target Operasi Keselamatan 2024
"Jadi setelah proses pembebasan bersyarat ini yang bersangkutan wajib lapor ke Bapas Klas 1 Bandung sampai dengan tanggal 5 Juli 2027. Jadi selama itu yang bersangkutan wajib melaporkan diri ke Bapas," kata Kepala Bidang Pembinaan Narapidana Lapas Sukamiskin, Medi Oktaviansyah, di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, pada Jumat (1/3).
Medi memastikan pemberian bebas bersyarat kepada Nahrawi sudah sesuai dengan aturan. Nahrawi sudah menjalani 2/3 masa pidananya dari total pidana penjara 7 tahun. Nahrawi juga dinilai berkelakuan baik selama berada di lapas dan sudah membayar uang pengganti.
"Selain sudah menjalani 2/3, yang bersangkutan juga memenuhi syarat berkelakuan baik dan juga telah mengikuti program yang ada di Lapas Klas I Sukamiskin," paparnya. ***