Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat Dari Lapas Sukamiskin Bandung, Baru Bebas Murni 5 Juli Mendatang

- 1 Maret 2024, 19:51 WIB
Mantan Menpora Imam Nahrawi saat berada di Gedung Merah Putih KPK.
Mantan Menpora Imam Nahrawi saat berada di Gedung Merah Putih KPK. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/Antara

Atas perbuatannya ini, Nahrawi dijatuhi hukuman 7 tahun dan dijebloskan Lapas Sukamiskin. Ia ditahan sejak 2019.

Meski telah bebas, Nahrawi masih harus menjalani wajib lapor ke Bapas Bandung. Nahrawi baru bebas murni pada tanggal 5 Juli 2027.

Baca Juga: Digelar 4-7 Maret 2024, Ini 11 Pelaranggan Lalu Lintas Jadi Target Operasi Keselamatan 2024

"Jadi setelah proses pembebasan bersyarat ini yang bersangkutan wajib lapor ke Bapas Klas 1 Bandung sampai dengan tanggal 5 Juli 2027. Jadi selama itu yang bersangkutan wajib melaporkan diri ke Bapas," kata Kepala Bidang Pembinaan Narapidana Lapas Sukamiskin, Medi Oktaviansyah, di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, pada Jumat (1/3).

Medi memastikan pemberian bebas bersyarat kepada Nahrawi sudah sesuai dengan aturan. Nahrawi sudah menjalani 2/3 masa pidananya dari total pidana penjara 7 tahun. Nahrawi juga dinilai berkelakuan baik selama berada di lapas dan sudah membayar uang pengganti.

"Selain sudah menjalani 2/3, yang bersangkutan juga memenuhi syarat berkelakuan baik dan juga telah mengikuti program yang ada di Lapas Klas I Sukamiskin," paparnya. ***

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah