Kabar Gembira untuk ASN, THR Lebaran 2024 Akan Cair penuh, Tanggal Berapa Pencairannya?

- 6 Maret 2024, 22:03 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) tahun ini akan dicairkan penuh
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) tahun ini akan dicairkan penuh /Instagram@smindrawati/

PR JABAR- Kabar gembira bagi Para ASN karena jelang Lebaran 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) tahun ini akan dicairkan penuh.

Saat ditemui usai kegiatan Mandiri Investment Forum di Jakarta, Selasa (5/3/2024) Sri Mulyani menjelaskan, hal ini sudah ditetapkan oleh Presiden Jokowi bahwa THR ASN 100 persen

“Presiden menetapkan THR 100 persen,” ujar Sri Mulyani 

Namun sampai sejauh ini, proses pencairan THR masih diupayakan oleh Kementerian Keuangan, sehingga menimbulkan tanda tanya mengenai tanggal pencairannya.

Baca Juga: Ribuan ASN Kemenkumham Jabar Gelar doa Bersama untuk Kelancaran Pemilu 2024, ini harapannya

Baca Juga: Bey Machmudin Yakin ASN Jabar Mampu Jalankan Program Berkelanjutan

Sri Mulyani menjelaskan bahwa THR direncanakan akan cair 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri.

“THR sedang dalam proses dan sedang kita selesaikan, sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya,” ujar Sri Mulyani.

Sebelumnya diketahui bahwa Sri Mulyani melaporkan kepada Presiden RI Joko Widodo terkait persiapan pembayaran THR dan gaji ke-13 yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Oleh sebab itu, pemerintah tengah membuat rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN, serta TNI/Polri itu.

Baca Juga: Ratusan ASN Dilaporkan Terbukti Melanggar Netralitas di Pemilu 2024

Baca Juga: Siap-siap War Tiket! Link Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2024 bersama Kementerian BUMN, Masih Ada Kuota

Pada 2023, pembayaran THR dan gaji ke-13 juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Menkeu menyebutkan bahwa kebijakan tersebut pertama kali dilakukan, sedangkan
kebijakan pemberian THR ini merupakan bagian dari instrumen dalam APBN 2024 yang telah dirancang sebelumnya.

Dari situs resmi Kementerian Keuangan, komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.***

Editor: Lina Lutan

Sumber: Kementrian Keuangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah