Ratusan ASN Dilaporkan Terbukti Melanggar Netralitas di Pemilu 2024

- 6 Februari 2024, 16:10 WIB
Pemilu 2024, Pemerintah Umum Kebijakan PEMOTONGAN TUKIN hingga 25 Persen Bagi ASN Yang Melanggar Netralitas
Pemilu 2024, Pemerintah Umum Kebijakan PEMOTONGAN TUKIN hingga 25 Persen Bagi ASN Yang Melanggar Netralitas /

PR JABAR- Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto menyebutkan 183 ASN atau sekitar 45,4 persen dari 403 ASN yang di laporkan terbukti melakukan pelanggaran netralitas dalam Pemilu 2024.

"Berdasarkan laporan yang diterima oleh KASN, terdapat 403 ASN yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas. Sejumlah 183 ASN atau 45,4 persen di antaranya terbukti melakukan pelanggaran netralitas," ujar Tasdik dalam dalam siaran yang ditayangkan melalui akun YouTube KASN RI, Jakarta, Selasa.

Kemudian, sebanyak 97 ASN atau 53 persen di antaranya sudah dijatuhi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK). Sementara itu, pada Pilkada Serentak 2020 tercatat ada 2.034 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas.

Baca Juga: Polri Jamin Netralitas dalam Pemilu, Ini yang Jadi Pedoman

Sejumlah 1.597 ASN atau 78,5 persen di antaranya terbukti melakukan pelanggaran. Lalu, 1.450 ASN atau 90,8 persen sudah dijatuhi sanksi oleh PPK.

Menurut Tasdik, dari perbandingan tersebut ada anomali data yang perlu diungkap lebih lanjut dari para penyelenggara pemilu. Hal ini tentunya dapat melalui dukungan organisasi masyarakat sipil pemerhati demokrasi dan khususnya Pemilu.

"Kasus-kasus pelanggaran yang fakta-faktanya semakin nekat secara sistemik, masif dan terstruktur, ternyata tidak berbanding lurus dengan laporan pelanggaran yang terjadi," katanya.

Baca Juga: Pro Kontra Presiden Boleh Kampanye: Hak Politik vs Netralitas Kepemimpinan

Tidak hanya itu, dia pun menjelaskan fakta-fakta pelanggaran yang berpotensi paling merusak dan nekat adalah bersumber dari penggunaan sumber daya birokrasi, yaitu berupa rekayasa regulasi, mobilisasi SDM, alokasi dukungan anggaran, bantuan program, fasilitasi sarana/prasarana, dan bentuk dukungan lainnya untuk memberikan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon.

Halaman:

Editor: Nurhidayat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah