Ratusan ASN Dilaporkan Terbukti Melanggar Netralitas di Pemilu 2024

- 6 Februari 2024, 16:10 WIB
Pemilu 2024, Pemerintah Umum Kebijakan PEMOTONGAN TUKIN hingga 25 Persen Bagi ASN Yang Melanggar Netralitas
Pemilu 2024, Pemerintah Umum Kebijakan PEMOTONGAN TUKIN hingga 25 Persen Bagi ASN Yang Melanggar Netralitas /

Maka yang terjadi bukan hanya politisasi birokrasi, tapi semakin keras mendorong birokrasi berpolitik. Sebab, muaranya adalah tergerusnya etika ASN dengan kondisi politik yang semakin tak menentu.

Hal ini mengakibatkan ASN dalam dilema besar, karena menghadapi tekanan untuk berpihak. Kondisi ini tentu akan menjadi permasalahan dan sangat mempengaruhi terlaksananya Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.

Baca Juga: KAJATI Jabar Jalankan Instruksi Jaksa Agung, Ingatkan Pegawai Kejaksaan Jaga Netralitas Pemilu 2024

Saat ini dari berbagai fakta yang terjadi, hampir seluruh unsur dan simpul ASN berpotensi melakukan pelanggaran netralitas, mulai dari tingkat puncak sampai dengan bawah, yaitu PPK, Penjabat Kepala Daerah, Penyelenggara Pemilu, ASN, PPNPN di berbagai jenjang.

Bahkan banyak pejabat negara dan pejabat aparatur perekonomian negara terjun menjadi tim pemenangan pasangan calon tertentu.

"Kondisi ini tentunya sangat mungkin memanfaatkan berbagai sumber daya birokrasi di lembaganya masing-masing," pungkas Tasdik.***

Halaman:

Editor: Nurhidayat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah