FIM : Hak Angket Tak Bisa Mengubah Hasil Pilpres 2024!

- 14 Maret 2024, 19:05 WIB
Koordinator Nasional Formasi Indonesia Moeda (FIM), Syifak Muhammad Yus./IST
Koordinator Nasional Formasi Indonesia Moeda (FIM), Syifak Muhammad Yus./IST /

PR JABAR - Bergulirnya hak angket di DPR tidak akan mengubah hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Pasalnya, sesuai ketentuan Undang-Undang, tetap harus ada pelantikan Presiden pada Oktober 2024 mendatang.

Pernyataan itu disampaikan Koordinator Nasional Formasi Indonesia Moeda (FIM), Syifak Muhammad Yus. Menurutnya, hak angket ini tidak lebih sebagai 'jurus mabuk' bagi yang kalah, karena mereka ingin mengatakan bahwa Pilpres 2024  belum selesai.

"Hak angket tidak akan pernah bisa mengubah ketetapan Undang-Undang bahwa harus ada pelantikan Presiden pada 20 Oktober. Sekaligus tidak akan bisa menganulir keputusan terkait siapa pemenang di Pilpres," tegas Syifak, dalam keterangannya, Kamis, 14 Maret 2024.

Baca Juga: JADWAL Imsakiyah Ramadhan 2024 di MEDAN dan Sekitarnya: Jadwal Imsak, Buka Puasa dan Waktu Sholat

"Hak angket ini bisa dikatakan tidak dewasa dalam berpolitik. Tapi lebih dari itu, yang mengusung hak angket ini juga bisa disebut tidak dewasa dalam berdemokrasi," sambungnya.

Syifak juga mempertanyakan, mengapa partai-partai politik tersebut tidak menggulirkan hak angket sebelum pelaksanaan Pilpres 2024, jika memang ingin mengusut dugaan kecurangan Pemilu.

"Kalau memang sudah mencium adanya hal-hal yang mereka curigai yang berdasarkan asumsi mereka bahwa Pilpres ini tidak berjalan sebagaimana mestinya, seharusnya digulirkan jauh sebelum dimulai, bukan ketika pertarungan sudah selesai," tuturnya.

Oleh karena itu, Syifak kembali menyebut, upaya partai-partai politik yang mengusung hak angket ini seperti melawan pilihan rakyat. Apalagi kemenangan Prabowo-Gibran lebih besar dari prosentase partai-partai tersebut.

Baca Juga: Imigrasi Indonesia dan Kamboja Bangun Kerja Sama Berantas Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia

"Pada dasarnya rakyat sudah menentukan pilihannya ke Prabowo-Gibran. Sehingga sekali lagi, upaya menggulirkan hak angket ini tidak akan berdampak apapun dengan hasil Pemilu 2024," tegas dia menambahkan.

Keputusan MK

Sebaliknya, dia justru khawatir yang benar-benar terdampak dari ini bukan pasangan 02, tapi partai-partai politik yang mencoba menggulirkan hak angket tersebut.

"Yang terdampak secara langsung adalah partai-partai politik. Rakyat akan menjadi wasit dalam wacana hak angket ini. Jika di DPR serius mengusung hak angket, maka tunggu saja partai mereka akan kalah di pemilu ke depan," ujar dia.

Syifak berharap, semua pihak dapat bersikap negawaran, ksatria, dan sportif dalam kontestasi politik. Kita harus siap mengakui kekalahan dan siap merayakan kemenangan.

Baca Juga: SEDANG TAYANG: Live Aku Mencintaimu Karena Allah Lesti dan Rizky Billar Siaran Langsung di RCTI

"Bagi pihak yang kalah, segera mengucapkan ucapan selamat kepada pemenang. Persatuan antar masyarakat dan tokoh bangsa itu sangat diperlukan," pungkasnya.

Hal tersebut senada dengan pernyataan Guru Besar Hukum Tata Negara sekaligus Cawapres 03, Prof. Mahfud MD. Sebelumnya, Mahfud menyatakan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 dapat diselesaikan melalui jalur politik berupa hak angket di DPR RI, meskipun tidak akan mengubah hasil Pemilu.

"Hak angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU, nggak akan mengubah keputusan MK nantinya, itu jalur tersendiri yang angket itu menurut konstitusi itu DPR punya hak untuk melakukan angket atau pemeriksaan penyelidikan dan dalam cara tertentu di dalam kebijakan pemerintah," jelasnya.***

Editor: Lucky ML


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah