Kabar gembira bagi ASN, THR dan Gaji ke-13 Cair 100 persen, Siap-siap Menerima Gaji Ke 13, Catat Tanggal Cair

- 15 Maret 2024, 23:18 WIB
Ilustrasi THR ASN cair 100 persen
Ilustrasi THR ASN cair 100 persen /Pixabay/EmAji/

PR JABAR - Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) karena pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan aparatur sipil negara (ASN) menerima pencairan penuh Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini.

Adapun penerima THR pada tahun ini di antaranya PNS dan calon PNS; PPPK; prajurit TNI; anggota Polri; pejabat negara; wakil menteri; staf khusus lingkungan K/L; Dewan Pengawas KPK; pimpinan dan anggota DPRD; hakim ad hoc; pimpinan, anggota, dan pegawai non aparatur sipil negara LNS.

Jika dirinci maka jumlah penerima THR di antaranya ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 1,9 juta orang; ASN Daerah sekitar 3,3 juta orang, termasuk Guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sekitar 1,1 juta orang, Guru ASND yang menerima Tamsil sekitar 503,4 ribu orang, pensiunan dan penerima pensiun sekitar 3,5 juta orang.

THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran. Jika ada yang belum dibayar, maka akan dibayarkan sesudah Lebaran.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk ASN, THR Lebaran 2024 Akan Cair penuh, Tanggal Berapa Pencairannya?

Sementara itu gaji ke-13 akan dicairkan pada Juni, dan apabila belum selesai pada Juni maka dapat dibayarkan setelah Juni

Adapun komponen THR yang diberikan kepada ASN dari Instansi Pemerintah Pusat yaitu sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan tunjangan kinerja per bulan.

Sementara itu, komponen THR pensiun yang diberikan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Adapun untuk instansi pemerintah, jumlah pencairan tunjangan kinerja disesuaikan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Klaim Saldo DANA Gratis Rp300 Ribu di Bulan Ramadhan, Gampang Banget Buat Bagi-bagi THR

Guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, maka akan diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.

Sedangkan pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun gaji ke-13 akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.***


Editor: Lina Lutan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah