THR Cair, Sri Mulyani : THR PNS Mulai 22 Maret 2024, Bagaimana dengan Pensiunan? Berikut Penjelasannya

- 17 Maret 2024, 14:19 WIB
THR Pensiunan 2024 Dibagikan Tanggal Segini, Penerima Gaji ke 13 Pensiunan 3,5 Juta Orang, Berikut Rinciannya
THR Pensiunan 2024 Dibagikan Tanggal Segini, Penerima Gaji ke 13 Pensiunan 3,5 Juta Orang, Berikut Rinciannya /Antara/Makna Zaezar/

PR JABAR - Sri Mulyani akan cairkan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS, bagaimana nasib pensiunan? ikuti penjelasannya berikut ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mengumumkan bahwa pemerintah akan memberikan THR untuk PNS, TNI/Polri mulai 22 Maret 2024.

Pembayaran THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri. Kalau ada yang belum dibayar, akan dibayarkan sesudah lebaran.

"Sementara itu gaji ke-13 dicairkan pada Juni, dan apabila belum selesai pada Juni maka dapat dibayarkan setelah Juni,” lanjut Sri Mulyani. dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

 Baca Juga: Siap-siap Cek ATM, Sri Mulyani: Mulai 22 Maret 2024 THR PNS, TNI/POLRI Dipastikan Cair

Jangan khawatir bagi pensiunan karena pemerintah juga memberikan THR bagi mereka dan ini tertuang dalam dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Jelas dalam PP tersebut para pensiunan juga akan mendapatkan THR dan bahkan gaji ke 13 sehingga menghadapi Lebaran 2024  ini dapat tersenyum bahagia karena bisa mendapat tambahan untuk membeli berbagai macam kebutuhan.

Jika disimak dalam rincian jumlah penerima THR maka pensiunan dan penerima pensiun berjumlah sekira 3,5 juta orang

Kemudian ada ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 1,9 juta orang; ASN Daerah sekitar 3,3 juta orang, termasuk Guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sekitar 1,1 juta orang, Guru ASND yang menerima Tamsil sekitar 503,4 ribu orang.

Halaman:

Editor: Lina Lutan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah