Siap-siap Cek ATM, Sri Mulyani: Mulai 22 Maret 2024 THR PNS, TNI/POLRI Dipastikan Cair

- 17 Maret 2024, 06:13 WIB
Sri Mulyani pastikan pencairan THR PNS dan Pensiunan akan dimulai 22 Maret 2024
Sri Mulyani pastikan pencairan THR PNS dan Pensiunan akan dimulai 22 Maret 2024 /Instagram@smindrawati/

PR JABAR – Jelang Lebaran 2024, pemerintah mengumumkan kabar gembira bagi PNS dan TNI/Polri karena dipastikan mulai 22 Maret THR akan cair maka bersiap-siaplah cek ATM Anda.

Penerima THR pada tahun ini di antaranya PNS dan calon PNS; PPPK; prajurit TNI; anggota Polri; pejabat negara; wakil menteri; staf khusus lingkungan K/L; Dewan Pengawas KPK; pimpinan dan anggota DPRD; hakim ad hoc; pimpinan, anggota, dan pegawai non aparatur sipil negara LNS.

Kabar ini disampaikan oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani yang menjelaskan bahwa THR tahun 2024 naik dibandingkan tahun sebelumnya, sebab THR akan diberikan 100% termasuk dengan berbagai komponen tunjangan.

“THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran. Jika ada yang belum dibayar, maka akan dibayarkan sesudah Lebaran,” ujar Sri Mulyani beberapa waktu lalu saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta.

Baca Juga: Alhamdulillah, THR dan Gaji Ke-13 ASN tahun 2024 Naik, Komponennya Tidak Hanya Gaji Pokok, Apa Saja?

Baca Juga: Kabar Gembira untuk ASN, THR Lebaran 2024 Akan Cair penuh, Tanggal Berapa Pencairannya?

Pemberian THR untuk PNS, TNI/Polri ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/Polri menerima pencairan penuh Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini.

Sementara itu komponen THR yang diberikan kepada ASN dari Instansi Pemerintah Pusat yaitu sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan tunjangan kinerja per bulan.

Sedangkan untuk instansi pemerintah, jumlah pencairan tunjangan kinerja disesuaikan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Lina Lutan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah