Alhamdulillah, THR dan Gaji Ke-13 ASN tahun 2024 Naik, Komponennya Tidak Hanya Gaji Pokok, Apa Saja?

- 16 Maret 2024, 11:19 WIB
Tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke 13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2024 ini naik
Tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke 13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2024 ini naik /Instagram @sekdajabar/

PR JABAR - Alhamdulillah, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2024 naik dibandingkan tahun sebelumnya sejak pandemi COVID-19.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas saat jumpa pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/3/2024)

"Peningkatan pada kebijakan tahun 2024 ini adalah tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah,"ujar Anas.

Selain dikarenakan kemampuan keuangan negara yang semakin baik, Peningkatan pemberian THR dan gaji 13 ini ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik.

Baca Juga: Kabar gembira bagi ASN, THR dan Gaji ke-13 Cair 100 persen, Siap-siap Menerima Gaji Ke 13, Catat Tanggal Cair

"Pemberian ini juga untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” tambah Anas.

Penerima THR dan gaji 13 antara lain terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.

Hal ini diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Komponen THR dan Gaji 13 Tahun 2024

PP terkait pemberian THR dan gaji 13 ini telah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2024 lalu.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk ASN, THR Lebaran 2024 Akan Cair penuh, Tanggal Berapa Pencairannya?

Pembahasan terkait hal ini juga telah disusun bersama oleh Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait lainnya.

Pemberian THR ini dilakukan juga untuk menunjang peringatan Hari Raya Idulfitri 1445H. Sedangkan, gaji 13 merupakan bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk mendukung biaya pendidikan.

Adapun komponen THR dan gaji 13 bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Komponen tersebut kemudian diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

Baca Juga: Minat Jadi ASN? Pemkot Bandung Segera Buka Lowongan 838 Formasi, Simak Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan

Sementara itu, komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.

Sedangkan, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.***


Editor: Lina Lutan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah