Berikut cara Mudah aktivasi IKD seperti diunggah akun Instagram @bdg.dukcapil:
1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di playstore/app store
2. Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif dan nomor ponsel
3. Lakukan verifikasi wajah
4. Scan qR code ke disdukcapil
5. Cek email dari SIAK terpusat, identitas digital dan klik tombol aktivasi
6. Masukan kode aktivasi yang diterima di email dan captcha. Klik aktifkan
7. Buka aplikasi identitas kependudukan digital dan Masukan PIN sesuai kode aktivasi yang diterima di email.
Untuk keterangan lebih lanjut hubungi call center 1500-537.***