Bocoran Gaji PPK dan PPS Pilkada Serentak 2024, Segera Daftar Mumpung Masih Ada Waktu

- 26 April 2024, 00:10 WIB
Ilustrasi bocoran gaji PPK dan PPS Pilkada Serentak 2024.
Ilustrasi bocoran gaji PPK dan PPS Pilkada Serentak 2024. /

Syarat Pendaftaran

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia paling rendah 17 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.

Beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan yakni surat pendaftaran, fotokopi KTP elektronik, fotokopi ijazah, dan surat pernyataan pemenuhan persyaratan.

Rincian Gaji PPK dan PPS

- PPK

Ketua: Rp2.500.000 per bulan

Anggota: Rp2.200.000 per bulan

Sekretaris: Rp1.850.000 per bulan

Halaman:

Editor: D Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah