PR JABAR - PPK dan PPS Pilkada Serentak 2024 akan mendapatkan gaji yang besarannya berbeda-beda. Bagi yang berminat menjadi petugas PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutuan Suara), segera daftar dan lengkapi persyaratannya paling lambat tanggal 29 April 2024.
Petugas PPK dan PPS Pilkada Serentak 2024 tersebut, nantinya akan bertugas untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Dalam pembentukan PPK dan PPS Pilkada Serempak 2024, KPU sudah menetapkan Keputusan Nomor 476 tahun 2024 tentang metode pembentukan Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutuan Suara (PPS) untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota tahun 2024.
Dalam keputusan itu juga diatur jadwal dan tahapan seleksi terbuka untuk rekrutmennya.
Seleksi PPK dan PPS Pilkada Serentak 2024, Termasuk Gajinya
Tahapan Pembentukan PPK
1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK tanggal 23 April 2024-27 April 2024.
2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK 23 April-29 April 2024.
3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK 30 April-02 Mei 2024.
4. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK 24 April-03 Mei 2024