Permahi Bandung Optimis Gugatan Soal Seleksi Sekda Prov Jabar di PTUN Bandung Dikabulkan dan Diterima

- 16 Mei 2024, 19:00 WIB
Permahi Bandung Optimis Gugatan Soal Proses Seleksi Sekda Prov Jabar Dikabulkan
Permahi Bandung Optimis Gugatan Soal Proses Seleksi Sekda Prov Jabar Dikabulkan /

PR Jabar - Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Bandung Tri Haganta Mubarak Tarigan Tua menjelaskan, gugatan proses seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat saat ini sudah lolos dari tahapan Dismissal Process dan masuk ke dalam pokok perkara, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

“Saat ini gugatan sudah lolos dari tahap Dismissal Process, sebagai bukti komitmen mereka terhadap integritas dalam sistem hukum dan penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai dengan AUPB. Mereka juga menegaskan niat mereka untuk melanjutkan upaya hukum terkait penetapan Sekda definitif oleh Presiden,”jelas Tri Haganta di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Kamis (16/5/2024).

Dikatakan Tri Haganda, bahwa gugatan yang ajukan ke PTUN Bandung bersama Kantor Hukum Heron Miller itu, didasari oleh investigasi menyeluruh terhadap dugaan maladministrasi dalam proses seleksi Sekda Jawa Barat.

Permahi Bandung menilai, proses atau sistem selaksi Sekda Jawa Barat diduga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Mengenal Kopi Ekselsa Asli Jawa Barat, Bukan Jenis Robusta ataupun Arabika

“Bagi kami siapapun sekda yang terpilih tidak menjadi masalah. Individu yang terpilih bukan menjadi konsen kami, tapi proses seleksinya yang kami anggap cacat administrasi,maladministrasi,”ucap dia.

Ia menambahkan, dalam peraturan MenPANRB proses seleksi tersebut ada tujuh tahap. Namun yang dilakukan oleh panitia seleksi sekda Jabar pada tahap ke tiga sudah mengugurkan 17 kandidat.

“Seharusnya dalam seleksi itu seluruh tahapan dilakukan. Dan nilai akumulatif dikalkulasikan, tidak layak maka digugurkan. Ini proses baru tiga tahap sudah mengugurkan kandidat yang lain,”jelasnya.

Pihaknya juga bakal melakukan upaya hukum PTUN di Jakarta, apabila gugatan di PTUN Bandung diterima dan mendapat adanya keputusan namun dalam proses ke depannya tidak ada eksekusi.

Baca Juga: Lokasi Strategis, 5 Vila di Ciwidey Estetik, Kolam Air Panas Dikelilingi View Bagus, Nyaman untuk Healing

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah