Terbukti Penyelewengan Dana KIP 4,9 M di Universitas Bandung, APH Harus segera Bertindak

- 17 Mei 2024, 20:11 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi /Gramedia


PR JABAR - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyebutkan adanya penyimpangan dana bantuan program Indonesia Pintar Kuliah (PIPK) Angkatan Tahun 2020, 2021 hingga 2022 di Universitas Bandung Provinsi Jawa Barat .

Hal ini sekaligus menjawab berita yang viral awal bulan lalu, dan diberitakan beberapa media mainstream jakarta bahwa adanya mantan napi korupsi diduga selewengkan dana KIP di universitas Bandung.

Mantan napi korupsi dimaksud adalah Dr Dada Rosada, SH selaku ketua pembina Yayasan YBA dan Uce Suganda selaku ketua pengurus yayasan. YBA merupakan badan penyelenggara universitas Bandung.

Baca Juga: 3 Bakso Enak di Bandung Dekat Pusat Kota, Populer, Tetelan melimpah ruah dengan Kuah Gurih Menggugah Selera

Hal ini diperkuat dengan adanya bukti laporan hasil audit Investigasi dari Inspektorat Jendral dengan nomor surat 3554/ G. G6/RHS/ws.01.02/2024 kepada Kepala Layanan Pendidikan Tinggi IV Kemendikbud Ristek.

Dalam surat tetersebut menyebutkan bahwa Inspektorat Jendral merekomendasikan Kepala Layanan Pendidikan Tinggi IV Kemendikbud Ristek memerintahkan agar Rektor Universitas Bandung untuk:

1. Mengembalikan bantuan biaya hidup KIP Kuliah mahasiswa STIA Bandung Kampus 2 Ciparay Tahun 2022 senilai Rp. 1.059.070.000 (satu milyar lima puluh Sembilan ribu tujuh puluh rupiah) kepada para mahasiswa tersebut dengan besaran sesuai dengan jumlah bantuan biaya hidup yang dilakukan pemotongan.

2. Mengembalikan bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah bagi mahasiswa yang melakukan pembelajaran dibawah KTI (Karang Taruna Institut) baik dikelas Cisarua, Cipongkor, dan Majalaya senilai Rp. 3.877.400.000 (tiga miliyar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) ke Kas Negara;

3. Melakukan pemantauan pelaksanaan pembelajaran atas mahasiswa KTI yang sudah melakukan
perkuliahan di STIA Bandung (Universitas Bandung).

Baca Juga: Toyota Hadirkan 130 unit bZ4X sebagai Solusi Mobilitas Zero Emission di Ajang World Water Forum 2024 Bali

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa surat rekomendasi ini agar ditindak lanjuti dalam kurun waktu 30 hari kerja kedepan, terhitung dari laporan hasil audit diterima sesuai aturan Permendikbut no 24 tahun 2018 terkait tindak lanjut hasil audit Inspektorat Jendral Pendidikan dan Kebudayaan.

Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa saat ditanya perihal adanya universitas swasta yang menerima Dana KIP, namun tidak sampai ke mahasiswa alias selewengkan, Ledia berharap kejadian ini tidak terjadi di banyak kampus.

"Ya saya berharap segera diselesaikan jika memang ada temuan fiktif. Karena ini sangat menciderai penyaluran dana KIP di tingkat Perguruan tinggi, " jelasnya, Kamis 16 Mei 2024.

Terkait pengembalian Dana oleh kampus yang melakukan data fiktif Dana KIP, harus diselesaikan sesuai jadwal yg disebutkan 30 hari.

"Itu uang negara, jadi wajib dikembalikan ke kas negara. Karena terkait pengembalian dana KIP Kuliah oleh kampus ada berbagai macam sebab. Salah satunya jika terbukti ada penerima PIP fiktif, " jelasnya.

Untuk sanksi, Ledia menegaskan bahwa posedurnya dilakukan pemeriksaan oleh ditjen dikti dan itjen.

Baca Juga: PSSI Jelaskan Harga Tiket Timnas Indonesia vs Irak dan Filipina Kualifikasi Piala Dunia 2026 Melambung Tinggi

"Nanti pada pemeriksaan itu akan diputuskan kategori kesalahan dan sangsinya" jelas Ledia.

"Sebagian besarnya mal administrasi. ketidaktepatan dalam pelaksanaan.Kalau penerimanya fiktif itu biasanya akan dijatuhi sangsi berat terhadap Universitas tersebut karena ada aturan tidak boleh menerima bantuan dari negara selama tenggang waktu tertentu, " jelas Ledia.

Ledia Amaliah menyebutkan kalau program KIP Kuliah ini sesungguhnya merupakan satu jalan terbaik untuk mendukung pencapaian peningkatan pendidikan anak bangsa, dari mereka yang tidak memiliki kesanggupan biaya untuk melanjutkan kuliah.

Menanggapi hal tersebut praktisi hukum Badru Yaman, meminta agar pihak Universitas melakukan pengembalian uang ke kas negara.

"Secara normatif ya harus mengembalikan ke negara, karena fiktif ya dana yang dituju tidak ada atau tidak jelas, "papar Badru. Namun meskipun telah dikembalikan, tidak otomatis menghapus pelanggaran hukum atau perbuatan melawan hukumnya.

Baca Juga: Bey Machmudun Pastikan PPDB 2024 Adil dan Transparan

Terkait dugaan fiktif ini, Badru juga menilai Kemendikti harus melakukan kordinasi dengan APH (aparat penegak hukum) guna melihat modus fiktif yang digunakan seperti apa.

Aparat penegak hukum harus bertindak, karena sudah jelas hasil pemeriksaan inspektoratnya sebagai dasar untuk melakukan tindakan hukum.

" Ya seharusnya Kemendikti menggandeng APH baik kejaksaan maupun Polri mengusut dugaan rekayasa dalam pemalsuan data penerima KIP ini, " papar Badru saat dihubungi, Kamis 16 Mei 2024.

Sejarah Universitas Bandung, merupakan gabungan dua lembaga pendidikan di bawah YBA yakni Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bandung, dan Akademi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (Apikes) atau sekarang jadi Poltekkes.

STIA dan Poltekes bergabung menjadi Universitas Bandung memiliki 10 Prodi dengan jumlah mahasìswa 1.200 hingga tahun 2024 ini.

Universitas bandung menyelenggarakan juga kelas jauh di kabupaten cianjur, kabupaten Sukabumi dan kabupaten bandung dan lain2. Disinyalir penyelenggaraannya dibiayai KIP dan bermasalah.

Dikutip dari salah satu pemberitaan sebelumnya, bahwa yayasan penyelenggara universitas Bandung dipimpin oleh Dr H Dada Rosada mantan napi korupsi KPK yang dipenjara selama 10 tahun, yang menjabat ketua pembina yayasan, sedangkan ketua yayasan dijabat oleh Dr Uce suganda yang juga mantan napi korupsi bank jabar dan pernah dipenjara selama 2,5 tahun.

Yayasan tersebut juga memiliki ketua pengawas yang dijabat oleh putra
tertua Dada Rosada.

Nama Dada rosada sendiri saat ini digadang gadang menjadi salah satu calon Gubernur jawa barat mendatang, namun masih terganjal peraturan KPU tentang para mantan napi korupsi yang tidak diperbolehkan mencalonkan diri hingga 5 tahun seusai keluar dari tahanan.

Baca Juga: Kang Ace Minta HWK Terdepan Dorong Kepala Daerah Dukung Perspektif Gender dalam Pembangunan

Saat ini Universitas Bandung yang dipimpin Rekktor Prof Rully Indrawan sedang terkena sanksi berat dari tim EKA PT, sejak Desember 2023. Akibat sanksi tersebut Universitas Bandung tidak mendapat layanan dari dikti, tidak diizinkan menerima mahasiswa baru dan tidak diperkenankan melaksanakan wisuda lulusan.

Sanksi EKAPT tersebut, sudah berjalan hampir 6 bulan, namun menurut sumber kami dari Dikti belum dapat diselesaikan oleh rektor Universitas Bandung.

Tim EKA PT memberi batas waktu sampai 9 Juni 2024. Dan selama kena sanksi, karyawan dan dosen hanya diberikan 50 persen gaji pokok yang sangat tidak memadai.

Karena pembiayaan Universitas Bandung, hanya diperoleh dari UKT mahasiswa yg notabene dari dana KIP pemerintah. Wajar apabila kemudian tim EKA PT mempertanyakan kredibilitas yayasan yang dinakodai Dada Rosada itu.***

Baca Juga: Sedang Hits, Drakor Lovely Runner Dikritik Karena Adegan dan Komedi yang Tak Seharusnya

Editor: Rian S. Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah