Biaya Haji Furoda 2024 dengan Fasilitas dan Keunggulan, Berikut Perbedaan Haji Reguler, Furoda dan ONH Plus

- 25 Mei 2024, 08:58 WIB
Ilustrasi ibadah haji. Biaya Haji Furoda 2024 lengkap dengan fasilitas dan keunggulan, berikut perbedaan antara haji reguler, Furoda dan ONH Plus
Ilustrasi ibadah haji. Biaya Haji Furoda 2024 lengkap dengan fasilitas dan keunggulan, berikut perbedaan antara haji reguler, Furoda dan ONH Plus /Instagram @ibadahhajidanumroh/

PR JABAR - Sama-sama pergi ke Mekkah untuk menunaikan rukun Islam yang ke-5 yaitu Haji, lantas apa sih yang dinamakan dengan Haji Furoda, ONH Plus dan Reguler? Berikut biaya haji Furoda 2024 lengkap berikut fasilitas, keunggulan dan perbedaan dengan haji reguler dan haji ONH Plus.

Haji Furoda adalah ibadah haji khusus yang pelaksanaannya dikelola atas kewenangan Pemerintah Arab Saudi. Artinya, program haji ini tidak dikelola Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Selain haji reguler terdapat dua program haji resmi lainnya di tanah air, diantaranya haji khusus atau biasa disebut ONH Plus, serta haji furoda, berikut ini penjelasan dari ketiga program itu:

Baca Juga: Doa Walimatussafar Untuk Orang Berangkat Haji Arab, Latin dan Artinya, 25 Ucapan Selamat Menunaikan Haji

Baca Juga: Cara Mudah Cek Nomor Porsi Berikut Masa Tunggu Keberangkatan Haji via Online

Perbedaan Haji Reguler, Furoda dan ONH Plus 

1. Haji Reguler

Pertama ada haji reguler. Jika Anda ingin mendaftar paket haji ini, harap bersabar untuk menunggu antrian. Haji reguler diatur berdasarkan kuota yang ditetapkan pemerintah melalui Kemenag. Umumnya, antrean haji reguler berkisar 30 tahun lebih tergantung provinsi di Indonesia.

2. Haji Khusus (ONH Plus)

Selanjutnya ada haji khusus atau yang dikenal dengan ONH Plus. Paket haji ini juga diatur berdasarkan kuota pemerintah melalui Kemenag. Namun, biayanya lebih mahal dari haji reguler. Meski begitu, antrian haji plus lebih cepat dengan waktu berkisar 5-9 tahun. Sementara, biaya haji plus untuk saat ini ada di angka USD 11,000 atau setara dengan Rp164 juta.

Halaman:

Editor: Tatang Rasyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah