Lestari Moerdijat : Draft Revisi RUU Penyiaran Soal Liputan Investigasi Tidak Sesuai dengan UU Pers

- 28 Mei 2024, 21:02 WIB
Jurnalis Bandung Raya Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran di Depan Gedung DPRD Jabar, Selasa 28 mei 2024.
Jurnalis Bandung Raya Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran di Depan Gedung DPRD Jabar, Selasa 28 mei 2024. /

PR Jabar - Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan UU Penyiaran tersebut dinilai oleh sejumlah pihak terdapat pasal-pasal yang kontroversial dan mengancam kemerdekaan pers.

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat
menjelaskan bahwa salah satu poin kontroversi itu adalah adanya pelarangan penayangan jurnalistik investigasi.

"Yang mana saya berpendapat pelarangan konten liputan investigasi jurnalistik dalam RUU Penyiaran, tidak sejalan dengan nilai kebebasan pers. Disamping itu juga, berpotensi menghilangkan transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas sebagai prinsip Good Governance, " jelas Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, Selasa 28 Mei 2024 malam.

Baca Juga: PAN Resmi Berikan Surat Rekomendasi kepada Dandan Riza Wardana untuk Maju di Pilwalkot Bandung 2024

Dirinya menjelaskan, bahwa hal utama yang harus diingat, prinsip-prinsip kebebasan pers yang bertanggungjawab juga harus terus dijaga dalam setiap proses jurnalistik.

"Karena itu, saya mendesak untuk mengkaji ulang draf revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, " jelasnya.

Dirinya juga akan mengajak dan melibatkan lebih banyak para pemangku kepentingan dan melibatkan masyarakat dalam revisi RUU Penyiaran.

Baca Juga: PERSIB OTW Juara, Bobotoh Diajak Nobar di Gedung Sate Bandung

"Kami akan mengedepankan prinsip-prinsip transparansi, dalam proses pembahasannya, demi mewujudkan industri penyiaran yang sehat dan ruang penyiaran yang adil bagi masyarakat, " pungkasnya.***

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah