Simpanan TAPERA Itu Apa? Simak Besaran Potongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera, Maksud dan Tujuan

- 29 Mei 2024, 08:24 WIB
Ilustrasi Tapera. Simpanan TAPERA Itu Apa? Simak Besaran Potongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera, Maksud Tujuan.
Ilustrasi Tapera. Simpanan TAPERA Itu Apa? Simak Besaran Potongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera, Maksud Tujuan. /Freepik/

PR JABAR - Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat saat ini tengah jadi perbincangan hangat masyarakat Tanah Air. Banyak yang menolak, tapi ada juga yang setuju.

Tapera ini mulai diperbincangkan karena dianggap akan semakin memberatkan para karyawan perusahaan. Pekerja akan dipotong gajinya dan dimasukkan ke dalam Tapera.

Dasar hukum tentang Tapera sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Baca Juga: KODE REDEEM ML 29 Mei 2024 Aktif 1 Menit Lalu: Cara Klaim Code Redeem 2024

Lantas apa sebenarnya Tapera ini? Dan berapa besaran potongan gaji pekerja yang diberlakukan dan masuk ke Tapera? Simak maksud dan tujuan Tapera di bawah ini.

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah.

Tapera dibentuk untuk memenuhi kebutuhan setiap orang yang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Tapera ini dikelola oleh sebuah badan khusus bernama BP Tapera, yang dibentuk pemerintah untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan guna pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Baca Juga: PERSIB OTW Juara, Bobotoh Diajak Nobar di Gedung Sate Bandung

Pengelolaan Dana Tapera ini mencakup Pengerahan, Pemupukan dan Pemanfaatan. Ini penjelasannya:

1. Pengerahan Dana Tapera adalah kegiatan menghimpun Simpanan Peserta
2. Pemupukan Dana Tapera adalah upaya untuk memberikan nilai tambah atas Dana Tapera melalu investasi
3. Pemanfaatan Dana Tapera adalah kegiatan pemanfaatan Dana Tapera yang dilakukan untuk pembiayaan bagi Peserta untuk memiliki rumah pertama

Dana Tapera sendiri bersumber dari:

a. Hasil penghimpunan Simpanan Peserta;
b. Hasil pemupukan Simpanan Peserta;
c. Hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari Peserta;
d. Hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum) yang dikelola oleh Badan Pertimbangan
Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS);
e. dana wakaf; dan
f. dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca Juga: PPDB Jabar 2024 Orangtua Jangan Curang, Hindari Titip Menitip!

Siapa Saja Peserta Tapera

Peserta Tapera terdiri dari Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum, dan telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.

Untuk Pekerja Mandiri yang berpenghasilan di bawah Upah minimum juga dapat menjadi Peserta Tapera. (Pasal 5)

Pekerja sebagaimana dimaksud di atas meliputi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN, pekerja/buruh BUMD, pekerja/buruh BUMS, dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah. (Pasal 7)

Kepesertaan Tapera berakhir apabila memenuhi syarat yang meliputi; telah pensiun bagi Pekerja, telah mencapai usia 58 tahun bagi Pekerja Mandiri, Peserta meninggal dunia, dan Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 tahun berturut-turut. (Pasal 23)

Baca Juga: Tertawan Hati Rabu 29 Mei 2024: Tak Ada Rencana Kejahatan yang Sempurna, Duo Keji Maya-Alyssa Kena Batunya

Adapun untuk mendapatkan pembiayaan perumahan dari Tapera harus memenuhi persyaratan (sesuai Pasal 38), yaitu:
- Mempunyai masa Kepesertaan Tapera paling singkat 12 bulan
- Peserta termasuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
- Peserta belum memiliki rumah
- Peserta menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.

Besaran Pembayaran Iuran Tapera

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta atau iuran Tapera adalah 3% dari gaji atau upah Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Besaran simpanan untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% dan Pekerja sebesar 2,5%. Sementara besaran simpanan untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri sebesar 3%.

Itulah informasi mengenai Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat yang kini tengah jadi perbincangan.***

Editor: Lucky ML

Sumber: BP Tapera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah