- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pejabat negara
- Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD)
- Pekerja/buruh badan usaha milik desa (BUMDes)
- Pekerja/buruh badan usaha milik swasta (BUMS)
- Pekerja yang tidak termasuk kategori-kategori sebelumnya.
Sedangkan pekerja mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan.
Bila ada pekerja yang tidak ada kategori-kategori sebelumnya sebagaimana poin 10 di atas, akan diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, sebagaimana bunyi Pasal 15 ayat (4) huruf c PP 21 Tahun 2024.***