Berapa Biaya Haji Plus Resmi dari Kemenag? Simak Jumlah DP untuk Mendapatkan Nomor Porsi dan Fasilitas

- 29 Mei 2024, 12:20 WIB
Ilustrasi ibadah haji 2024. Ini penjelasan berapa biaya haji plus resmi dari Kemenag./
Ilustrasi ibadah haji 2024. Ini penjelasan berapa biaya haji plus resmi dari Kemenag./ /kemenag.go.id

PR JABAR - Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima. Muslim yang berkecukupan secara finansial, biasanya berebut untuk menunaikan ibadah haji.

Namun belakangan, daftar tunggu ibadah haji cukup lama. Rata-rata, calon jemaah haji reguler harus menunggu hingga lebih dari 10 tahun!

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memberikan fasilitas haji khusus yang sering disebut dengan haji plus. Masa tunggu haji plus yang berlaku sekarang ini berkisar 4 hingga 7 tahun.

Baca Juga: Ini Dia 22 Rute Bus Shalawat untuk Antarkan Jemaah Haji ke Masjidil Haram

Baca Juga: 7 SMA Terbaik di Kota Bandung untuk PPDB 2024, Lulusannya Banyak Diterima di PTN

Kerajaan Arab Saudi telah menentukan kuota haji Indonesia tahun ini dapat memberangkatkan sebesar 241 ribu. Dari jumlah tersebut sejumlah 221.720 untuk haji reguler dan sebanyak 19.280 untuk haji khusus atau haji plus.

Namun ada konsekuensi dari segi biaya untuk mereka yang hendak beribadah haji dengan menggunakan jalur haji plus.

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan juga jauh lebih mahal dari pada haji reguler yang notebene di subsidi oleh nilai manfaat sebesar 40 persen dari dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Lantas, berapa biaya haji plus resmi dari Kemenag? Simak penjelasannya, lengkap dengan fasilitas yang bisa didapatkan ketika mendaftar haji plus. Tentu saja, fasilitas ini jauh lebih baik dari haji reguler.

Berikut Fasilitas Haji Plus

1. Hotel tempat menginap selama pelaksanaan yang relatif dekat dengan Masjidil Haram

Halaman:

Editor: Lucky ML

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah