Berapa Biaya Haji Plus Resmi dari Kemenag? Simak Jumlah DP untuk Mendapatkan Nomor Porsi dan Fasilitas

- 29 Mei 2024, 12:20 WIB
Ilustrasi ibadah haji 2024. Ini penjelasan berapa biaya haji plus resmi dari Kemenag./
Ilustrasi ibadah haji 2024. Ini penjelasan berapa biaya haji plus resmi dari Kemenag./ /kemenag.go.id

3. Setelah mendapatkan nomor porsi, calon jemaah haji menyerahkan semua berkas yang dibutuhkan kepada biro travel

4. Untuk waktu pelunasan disesuaikan oleh ketentuan darimasing-masing agen atau biro travel, biasanya sekitarempat sampai enam bulan

Lantas, berapa sebenarnya biaya haji plus resmi dari Kemenag? Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah/2024 termasuk antara lain biaya haji plus (onh plus) dan regular merupakan kesepakatan Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR dalam rapat kerja di Senayan, Jakarta Pada 27 November 2023.

Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

Baca Juga: Biaya Haji Plus Sekarang Berapa? Cek Syarat dan Setoran Awal Agar Masuk Waiting List ONH Plus

Biaya Haji Plus

Untuk biaya haji plus atau Ongkos Naik Haji (ONH) Plus 2024 paling sedikit sebesar 8.000 dolar AS atau Rp 127,9 juta (kurs 1 dolar AS = Rp 15.990,45).

Adapun perkiraan untuk biaya haji plus bagi 2 orang calon jemaah adalah sebesar Rp 255.847.200. Jadi, berminat untuk mendaftar haji plus?

Itulah informasi mengenai berapa biaya haji plus resmi dari Kemenag. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Lucky ML

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah