PR JABAR - Ibadah haji yang seharusnya menjadi momen suci tercoreng oleh ulah 37 jemaah asal Makassar, Sulawesi Selatan. Para jemaah ini tertangkap aparat keamanan Arab Saudi di Madinah karena menggunakan visa palsu untuk melaksanakan ibadah haji.
Ketegasan dan Koordinasi Dibutuhkan
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wahid, menyatakan keprihatinannya atas kasus ini. "Haji yang tidak memakai visa haji ini merupakan masalah yang perlu ditangani dengan tegas," tegasnya seperti dikutip PR Jabar dari situs resmi DPR RI, Senin 3 Juni 2024.
Ia pun mendorong koordinasi antara Indonesia dan Arab Saudi untuk mencari solusi terbaik dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
Pengawasan dan Kerjasama Kunci
Komisi VIII DPR RI akan mendalami kasus ini lebih lanjut dan menyelidiki bagaimana visa palsu tersebut bisa diperoleh para jemaah. Abdul Wahid menekankan pentingnya meningkatkan pengawasan dan kerjasama antara Indonesia dan Arab Saudi dalam pengelolaan ibadah haji.
Hukuman Tegas bagi Pelanggar
Sementara itu, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) Jeddah mengingatkan hukuman bagi jamaah haji yang tidak memiliki tasreh atau surat izin. Pelanggar akan didenda 10.000 Riyal dan bagi warga negara asing akan dideportasi. Pelaku yang mengorganisir haji ilegal akan dikenakan hukuman denda 50.000 Riyal dan penjara hingga 6 bulan, dan akan dideportasi bagi warga negara asing.
Imbauan Kewaspadaan dan Ketelitian
Konjen RI di Jeddah mengimbau kepada Warga Negara Indonesia (WNI) untuk tidak tertipu dengan tawaran haji yang non-prosedural. "WNI kita harus pandai dan bijak menerima tawaran-tawaran haji yang tidak jelas," jelas Yusron.
Haji Sah dan Prosedural
Diberitakan sebelumnya, terdapat dua tipe haji yang sah secara aturan:
- Haji melalui Kemenag: Berdasarkan kuota dari kemenag yang terdiri dari haji reguler dan khusus.
- Haji mujamalah: Haji yang berdasarkan undangan dari Kerajaan arab saudi ke beberapa negara.
Pengetatan Aturan dan Pentingnya Surat Tasreh
Menjelang puncak Haji, Pemerintah Arab Saudi melakukan pengetatan aturan bagi para jamaah haji tanpa memiliki tasreh atau surat izin resmi. Tasreh merupakan surat izin resmi berupa dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi bagi jemaah yang ingin melaksanakan ibadah haji.***