Ibadah Haji Tanpa Tasreh: Denda Rp 43 Juta, Deportasi dan Tak Bisa Masuk Arab Saudi 10 Tahun

- 3 Juni 2024, 12:00 WIB
ILUSTRASI ibadah haji./
ILUSTRASI ibadah haji./ /Instagram @ibadahhajidanumroh/


PR JABAR - Anda masih nekad untuk berhaji tapi melanggar aturan? Siap-siap saja menerima hukuman berupa denda dan juga larangan masuk ke Arab Saudi.

Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah Yusron B. Ambary mengimbau masyarakat di Indonesia untuk mematuhi aturan perhajian yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, yaitu harus menggunakan visa haji atau tasreh untuk berhaji.

Yusron mengungkapkan, bila ada pihak-pihak yang melanggar, maka pemerintah Arab Saudi akan serius memberikan hukuman.

Baca Juga: Lebih Praktis! Cara Daftar PPDB Jabar 2024 untuk SMA/SMK/SLB Lewat Aplikasi Sapawarga

“Jangan coba-coba pergi haji tanpa tasreh. Sekali lagi saya berpesan, memohon kepada warga negara Indonesia yang masih berpikiran untuk berangkat haji tanpa tasreh harap membatalkan,” terang Yusron, dikutip dari laman Kemenag RI, Senin, 3 Juni 2024.

“Karena hukumannya sangat serius, pelaku akan terkena hukuman 10 ribu SAR (sekitar Rp 43 juta lebih) dan juga deportasi, serta dibanned 10 tahun tidak boleh masuk Arab Saudi,” imbuhnya.

Sementara bagi penyelenggara atau organizer yang mengajak jemaah tanpa visa haji hukumannya denda senilai 50 ribu SAR, kurungan selama enam bulan, deportasi serta dibanned.

Baca Juga: Raih Reward FF Gratis dengan Kode Redeem FF Free Fire 3 Juni 2024

“Dan bagi pelaku yang melakukan secara berulang, dia akan mendapat hukuman double, lipat ganda,” ungkap Yusron.

Halaman:

Editor: Lucky ML

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah