Ibadah Haji Tanpa Tasreh: Denda Rp 43 Juta, Deportasi dan Tak Bisa Masuk Arab Saudi 10 Tahun

- 3 Juni 2024, 12:00 WIB
ILUSTRASI ibadah haji./
ILUSTRASI ibadah haji./ /Instagram @ibadahhajidanumroh/

Terbaru, Yusron menginformasikan bahwa aparat keamaan (Apkam) Saudi telah menahan 37 Warga Negara Indonesia (WNI) di Madinah, karena kedapatan akan pergi haji dengan visa ziarah.

Mereka juga kedapatan mengenakan tanda pengenal serta gelang haji palsu. “37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar,” ujar Yusron.

Baca Juga: LINK Daftar PPDB SMA Kota Cirebon Dibuka Hari Ini Khusus Zonasi dan KETM, Simak Jadwal, Syarat, Cara Daftarnya

“Jadi jangan coba-coba. Mari kita taati ketentuan Saudi, mari kita bijak dan pandai dalam menyikapi keinginan kita dalam melaksanakan ibadah haji. Jangan sampai uang sudah hilang, kesempatan berhaji pun melayang,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Lucky ML

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah