Lagi, 36 WNI Ditangkap Otoritas Arab Saudi di Madinah, Ditemukan Beberapa Dokumen dan Atribut Haji Dipalsukan

- 1 Juni 2024, 23:40 WIB
Ilustrasi Jamaah haji Indonesia.
Ilustrasi Jamaah haji Indonesia. /

PR JABAR – Jamaah haji asal Indonesia yang dideportasi otoritas Arab Saudi bertambah, setelah petugas imigrasi negara tersebut menangkap 37 Warga Negara Indonesia (WNI).

Penangkapan terhadap 37 warga Indonesia dilakukan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi saat mereka berada di Kota Madinah.

WNI yang diyakini tengah menjalani rangkaian ibadah haji tersebut kena sweeping petugas karena masuk Arab Saudi hanya denagn visa ziarah bukan visa haji.

Penangkapan dan penahanan 37 WNI tersebut dibenarkan Konsulat Jenderal (Konjen) Republik Indonesia (RI) Jeddah, Yusron B Ambarie dilansir dari laman Kemenag, Sabtu 1 Juni 2024.

Mennurutnya, penangkapan 37 WNI dilakukan Sabtu siang Waktu Arab Saudi dan semuanya berasal dari Sulawesi Selatan.

“Sebanyak 37 orang ditangkap oleh aparat keamanan di Madinah, ada 16 perempuan dan 21 laki-laki. Mereka ari Makassar,” ungkap Yusron.

Berdasarkan rute perjalanan, sambung Yusron, 37 orang tersebut terbang dari Indonesia menuju Kota Doha, lalu menuju Riyadh.

Namun, dalam perjalanan menuju Madinah, apparat keamanan Arab Saudi melakukan pengecekan terhadap mereka yang diduga akan menjalankan ibadah haji.

Berdasarkan hasil pemeriksaan otoritas Arab Saudi, puluhan WNI tersebut mengenakan atribut mirip jamaah haji resmi, namun ternyata palsu.

Mulai dari identitas, gelang haji, kartu id, hingga visa diyakini palsu yang dikoordinatori pria berinisial DJ.

Halaman:

Editor: Kalil A Jenar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah