Panduan Lengkap Cek Porsi Haji Secara Online, Bisa Mengetahui Status Keberangkatan dengan Mudah

- 1 Juni 2024, 16:00 WIB
Cara cek portal porsi haji secara online.
Cara cek portal porsi haji secara online. /

PR JABAR - Memantau antrean haji kini lebih mudah dilakukan secara online melalui situs web Kementerian Agama (Kemenag) RI atau aplikasi Pusaka. Calon jemaah haji yang telah memiliki nomor porsi dapat dengan mudah mengecek status keberangkatan mereka.

Cara Cek Porsi Haji Online melalui Laman Kemenag

  1. Buka laman https://haji.kemenag.go.id/v5/
  2. Geser ke bawah hingga menemukan kolom ‘Estimasi Keberangkatan’
  3. Masukkan nomor porsi yang telah diterima
  4. Masukkan captcha (dapat diubah dengan opsi ‘Reload Captcha’)
  5. Klik ‘Cari’ untuk melihat estimasi keberangkatan

Cara Cek Porsi Haji melalui Aplikasi Pusaka

Selain situs web, pengecekan nomor porsi haji juga bisa dilakukan melalui aplikasi Pusaka Kemenag yang tersedia di Google Play Store untuk Android dan App Store untuk iOS.

  1. Unduh aplikasi Pusaka
  2. Buka aplikasi Pusaka setelah selesai diunduh
  3. Pilih menu ‘Islam’
  4. Klik ‘Layanan Haji & Umrah’ kemudian pilih ‘Estimasi Keberangkatan’
  5. Masukkan nomor porsi di kolom yang tersedia
  6. Klik ‘Cari Nomor Porsi’ untuk melihat estimasi keberangkatan

Tata Cara Mendaftar Haji di Kemenag

  1. Buka tabungan haji pada BPS-Bipih sesuai domisili dengan membawa kartu identitas dan setoran awal sebesar Rp25 juta
  2. Menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kemenag RI
  3. Transfer setoran awal Bipih ke rekening BPKH melalui cabang BPS-Bipih sesuai domisili
  4. BPS-Bipih menerbitkan lembar bukti setoran awal yang berisi nomor validasi
  5. Tempel pas foto ukuran 3×4 pada dokumen bukti setoran awal Bipih dan beri materai
  6. Datang ke Kemenag Kabupaten/Kota dengan dokumen bukti setoran awal dan persyaratan lainnya untuk diverifikasi
  7. Isi formulir Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan serahkan ke petugas Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
  8. Terima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani dan dibubuhi stempel dinas
  9. Kantor Kemenag Kabupaten/Kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 lembar, setiap lembar dicetak atau ditempel pas foto ukuran 3×4

Tata Cara Mendaftar Haji Online

Pendaftaran haji online dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka Kemenag. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi Pusaka di Play Store (Android) atau App Store (iOS)
  2. Buat akun dengan mengklik menu ‘login’, lalu masukkan email dan kata sandi
  3. Lengkapi data diri dan simpan dengan mengklik tombol “Simpan Pembaruan Data”
  4. Kembali ke menu utama dengan menekan tanda panah di kiri atas
  5. Pilih menu ‘Layanan Publik’, lalu pilih ‘Pendaftaran Haji’
  6. Login ke ‘Akun Haji’
  7. Jika sudah memiliki akun, masukkan email dan kata sandi. Isi formulir pendaftaran secara online
  8. Jika belum memiliki akun, klik ‘Daftar’ dan isi Nomor Validasi serta NIK
  9. Untuk mendapatkan nomor validasi, bayar setoran awal pendaftaran haji di bank penyedia layanan pendaftaran haji terdekat
  10. Masukkan nomor validasi dan NIK, lalu isi formulir pendaftaran secara online
  11. Setelah melengkapi seluruh data dan dokumen yang dipersyaratkan, SPH (Surat Pendaftaran Haji) yang berisi nomor porsi jemaah akan dikirimkan ke email dan dapat diunduh melalui Pusaka dalam waktu estimasi 3 hari kerja

Dengan langkah-langkah ini, calon jemaah haji dapat dengan mudah mengurus dan memantau proses pendaftaran serta keberangkatan haji mereka secara online.***

Editor: H. D. Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah