22 Calon Jamaah Haji asal Indonesia Dideportasi dan Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun, Ini Penyebabnya

- 31 Mei 2024, 22:53 WIB
Ilustrasi Jamaah haji Indonesia.
Ilustrasi Jamaah haji Indonesia. /

PR JABAR – Sebanyak 22 warga negara Indonesia (WNI) yang tengah menjalani ibadah haji di Tanah Suci tiba-tiba ditangkap pihak Imigrasi Kerajaan Arab Saudi.

Dipastikan 22 jamaah haji yang ditangkap saat hendak ibadah di Bir Ali, Madinah, Arab Saudi tersebut bukan rombongan haji yang berangkat via kloter-kloter yang dibagi Kementerian Agama (Kemenag).

Uust punya usut, mereka ditangkap otoritas Arab Saudi karena terdeteksi berangkat ibadah haji ke Tanah Suci tidak menggunakan visa haji sebagaimana jamaah lainnya.

Baca Juga: Rukun dan Durasi Ibadah Haji Reguler dan Perbedaan dengan Jemaah Furoda

Tak hanya ditangkap, setelah dilakukan pendataan oleh otorita Arab Saudi bersama dengan petugas Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di sana, mereka langsung dideportasi.

Namun, dua dari 22 WNI yang ditangkap tersebut berstatus koordinator rombongan dan Kerajaan Arab Saudi tak langsung mendeportasi.

Keduanya akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku di negara kelahiran Nabi Muhammad SAW tersebut.

Baca Juga: Layanan fast track Jamaah Haji Indonesia Harus Diperluas, Begini Kata Wapres Ma'ruf Amin

Hal itu diungkapkan Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah Yusron B Ambary dilansir dari laman Kemenag, 31 Mei 2024.

Pihaknya memastikan 22 WNI yang ditangkap petugas Arab Saudi lantaran tidak menggunakan visa haji saat hendak menuju Makkah.

Halaman:

Editor: Kalil A Jenar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah