“Statusnya dideportasi (22 WNI). Jadi akan berlaku ketentuan deportasi yang salah satunya adalah larangan masuk Arab Saudi hingga 10 tahun,” ungkap Yusron.
Ke-22 orang WNI tersebut masih beruntung, sebab hanya dideoprtasi, tidak diberlakukan denda sebagaimana ancaman dalam ketentuan Arab Saudi.
Menurut Yusron, kebijakan tentang denda bagi pelanggaran visa non haji baru akan diberlakukan oleh pemerintah Arab Saudi mulai tanggal 2 Juni 2024 mendatang. ***