22 Calon Jamaah Haji asal Indonesia Dideportasi dan Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun, Ini Penyebabnya

- 31 Mei 2024, 22:53 WIB
Ilustrasi Jamaah haji Indonesia.
Ilustrasi Jamaah haji Indonesia. /

“Statusnya dideportasi (22 WNI). Jadi akan berlaku ketentuan deportasi yang salah satunya adalah larangan masuk Arab Saudi hingga 10 tahun,” ungkap Yusron.

Baca Juga: Super Ketat, Indonesia-Arab Saudi Sweeping Jamaah Visa Non Haji Lewat Banyak Cara, Termasuk Wukuf di Arafah

Ke-22 orang WNI tersebut masih beruntung, sebab hanya dideoprtasi, tidak diberlakukan denda sebagaimana ancaman dalam ketentuan Arab Saudi.

Menurut Yusron, kebijakan tentang denda bagi pelanggaran visa non haji baru akan diberlakukan oleh pemerintah Arab Saudi mulai tanggal 2 Juni 2024 mendatang. ***

Halaman:

Editor: Kalil A Jenar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah