Syuriah PBNU: Haji dengan Visa Non Haji Termasuk Perbuatan Dosa!

- 31 Mei 2024, 12:00 WIB
Ilustrasi Haji./
Ilustrasi Haji./ /Pexels/


PR JABAR - Fenomena berhaji dengan visa non haji sempat muncul dan menjadi perbincangan. Pengurus Besar Harian Syuriyah Nahdlatul Ulama (NU) sudah memutuskan, haji dengan visa non haji atau tidak prosedural itu sah, tetapi cacat dan pelakunya berdosa.

Keputusan ini menjadi salah satu hasil musyawarah Pengurus Besar Harian Syuriyah NU yang digelar pada 28 Mei 2024 di Jakarta.

Musyawarah dipimpin oleh Rais ‘Aam KH Miftachul Akhyar dan Katib Aam KH Ahmad Said Asrori. Musyawarah berlangsung secara hybrid, daring dan luring. Hadir dalam musyawarah perwakilan dari Kementerian Agama RI, Staf Khusus Menteri Agama RI Ishfah Abidal Aziz dan Direktur Bina Haji Arsad Hidayat.

Baca Juga: Nama Eks Manajer Persib Masuk Bursa Pilwalkot Bandung, Elektabilitas Atalia Ridwan Kamil Paling Moncer

“Musyawarah Pengurus Besar Harian Syuriyah memutuskan bahwa haji dengan visa non haji (tidak prosedural) adalah sah akan tetapi cacat dan yang bersangkutan berdosa,” demikian kutipan Lampiran Keputusan Pengurus Besar Harian Syuriyah NU, dikutip dari laman Kemenag RI, Jumat, 31 Mei 2024.

Putusan ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Pertama, syarat utama dari ibadah haji adalah istitha'ah (memiliki kemampuan) dalam berbagai aspeknya.

Mulai mampu secara materi untuk biaya haji dan biaya keluarga yang ditinggalkan, mampu fisik dengan kesehatan yang baik untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji hingga mampu untuk menghadirkan rasa aman selama berada di Tanah Suci.

Secara umum, kemampuan fisik (badan), bekal dan transportasi menjadi hal yang paling utama dalam istitha'ah seseorang dalam ibadah haji maupun umrah.

Ketiga syarat istitha'ah ini telah diatur dengan baik oleh otoritas lembaga pelaksana ibadah haji, baik pemerintah atau negara yang memberangkatkan jemaah haji (termasuk Indonesia) maupun pemerintah yang menjadi penguasa wilayah sebagai lokus pelaksanaan ibadah haji (Kerajaan Arab Saudi). Pengaturan tersebut, salah satunya adalah pembatasan kuota haji.

Halaman:

Editor: Lucky ML

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah