Setelah Sempat Ditahan Otoritas Keamanan Saudi Arabia, 34 Calhaj Indonesia Dipulangkan

- 4 Juni 2024, 14:32 WIB
Setelah Sempat Ditahan Otoritas Keamanan Saudi Arabia, 24 Calhaj Indonesia Dipulangkan
Setelah Sempat Ditahan Otoritas Keamanan Saudi Arabia, 24 Calhaj Indonesia Dipulangkan /ANTARA/


PR JABAR - Setelah sempat ditahan otoritas keamanan Saudi Arabia, 34 calon haji ilegal yang menggunakan visa haji palsu akhirnya dipulangkan ke Indonesia.

Mereka diterbangkan ke tanah air dengan menggunakan pesawat Qatar Airways. Mengacu pada jadwal pemberangkatan mereka akan tiba di Jakarta pada Senin 3 Juni 2024.

"Tim perlindungan jamaah KJRI Jeddah terus mendampingi pemeriksaan ke-37 orang dimaksud. Alhamdulillah, dalam pendampingan tersebut 34 orang yang dinyatakan bebas, dan pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yang akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB," ujar Konjen RI di Jeddah Yusron B Ambary melalui video press briefing di terima di Makassar, Senin 3 Juni 2024 malam.

Baca Juga: 34 Jemaah Haji Tidak Memiliki Visa, Ditangkap ApKam Arab Saudi, Benarkah?

Diantara para calon haji yang gagal memyelesaikan ibadah hajinya tersehut terdapat tiga orang lainnya yang ditengarai menjadi koordinator. Masing-masing berinisial SC, SY dan MA yang saat itu masih berada di Kantor Kejaksaan Saudi, di Madinah.

Yusron menyebutkan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, akan memastikan hak-hak hukum mereka terpenuhi.

Berdasarkan pengakuan 34 orang yang sudah dipulangkan ke Indonesia, menyampaikan bahwa mereka menyadari datang ke Saudi Arabia dengan visa ziarah dan bukan visa haji.

Baca Juga: Econique Baturraden Menjadi Venue Acara BUMN Muda Leadership Fun Camp

"Mereka dijanjikan oleh seorang oknum mukimin (pemandu bahasa), warga negara Indonesia yang tinggal di Makkah akan mendapatkan tasrik haji, dan masing-masing membayar sebesar 4.600 Riyal Arab Saudi (sekitar Rp19,8 juta)," unhkap Yusron.

Dalam kesempatan tersebut, Yusron kembali menegaskan jika visa yang dapat dipakai untuk melaksanakan ibadah haji hanya ada dua. Pertama visa haji reguler dan visa haji khusus yang diterbitkan berdasarkan kuota yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi.

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah