Kemenag Bakal Beri Sanksi Kepada Travel Penyedia Visa Selain Visa Resmi

- 5 Juni 2024, 12:57 WIB
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengucapkan selamat memperingati Kenaikan Yesus Kristus bagi seluruh umat Kristen dan Katolik di  Indonesia/ANTARA
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengucapkan selamat memperingati Kenaikan Yesus Kristus bagi seluruh umat Kristen dan Katolik di  Indonesia/ANTARA /

PR JABAR- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa pihaknya akan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji kepada jemaah yang bermaksud menunaikan ibadah haji. Hal ini ditegaskan Menag saat menjawab pertanyaan media usai mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta.

“Kita kan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji,” kata Menag, Rabu 5 Juni 2024.

“Menteri haji Kerajaan Arab Saudi juga sudah mengingatkan jangan pakai visa di luar visa haji resmi. Karena pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji.” Ucapnya

Baca Juga: Jelang Puncak Ibadah Haji, PPIH Intensifkan Persiapan Armuzna dan Kesiapan Jemaah

Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). 

Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.

Baca Juga: Lebaran Haji 2024 Tanggal Berapa? Cek Pengumuman Resmi Hari Raya Idul Adha 1445 H

Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK. Dan, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.

Halaman:

Editor: Nurhidayat

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah