Buntut Pemulangan Puluhan Calon Haji Visa Ilegal, Kemenag Janji Tindak Tegas Biro Perjalanan Haji Nakal

- 5 Juni 2024, 14:23 WIB
Buntut Pemulangan Puluhan Calon Haji Visa Ilegal, Kemenag Janji Tindak Tegas Biro Perjalanan Haji Nakal
Buntut Pemulangan Puluhan Calon Haji Visa Ilegal, Kemenag Janji Tindak Tegas Biro Perjalanan Haji Nakal /ANTARA/


PR JABAR -Sanksi tegas bakal diberikan Kementerian Agama (Kemenag) RI kepada biro perjalanan atau travel haji nakal. Yaitu mereka yang menawarkan paket perjalanan haji tanpa menggunakan visa resmi untuk haji.

"Kita akan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.

Menag mengungkapkan, peringatan berhaji hanya boleh menggunakan visa resmi haji sebelumnya sudah dilontarkan Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi.

Baca Juga: 7 Tempat Wisata Banyuwangi Untuk Keluarga, Menikmati Liburan Di Lokasi Estetik dengan View Mengagumkan

"Pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji," tandasnya.

Seperti diketahui, visa haji telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Pada Pasal 18 UU PIHU tersebut, sangat jelas diatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Baca Juga: 18 Urutan Rute Pelaksanaan Ibadah Haji 2024: Lengkap Berawal dari Rumah

"Di luar itu pasti akan jadi masalah, dan terbukti beberapa jamaah Indonesia ada yang terkena aturan yang diberlakukan Kerajaan Arab Saudi," sambungnya.

Visa kuota haji Indonesia terbagi dua. Yaitu haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 orang. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota, sehingga total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 orang.

Baca Juga: PUBG Mobile dengan Dragon Ball Super Bakal Hadir, Catat Tanggalnya

Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK, dengan PIHK yang memberangkatkan Warga Negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri Agama.***

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah