Apakah Harus Mengunggah Surat Cerai Orang Tua Jika Daftar PPDB Jawa Barat 2024 Tahap 2? Cek Infonya di Sini

- 23 Juni 2024, 18:05 WIB
Apakah Harus Mengunggah Surat Cerai Orang Tua Jika Daftar PPDB Jawa Barat 2024 Tahap 2? Cek Infonya di Sini
Apakah Harus Mengunggah Surat Cerai Orang Tua Jika Daftar PPDB Jawa Barat 2024 Tahap 2? Cek Infonya di Sini /Disdik Jabar/

PR JABAR - Apakah harus mengunggah surat cerai orang tua jika daftar PPDB Jawa Barat 2024 tahap 2? cek infonya di sini.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahap 2 untuk jenjang SMA/SMK/SLB di Jawa Barat memasuki periode penting. Bagi para orang tua atau wali yang akan mendaftarkan anaknya, terdapat beberapa pertanyaan terkait dokumen persyaratan yang harus dipenuhi.

Salah satu pertanyaan umum adalah mengenai kewajiban mengunggah surat cerai orang tua jika nama orang tua atau wali tidak sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) terakhir.

Baca Juga: Kenapa Tidak Bisa Masuk Aplikasi PPDB Jawa Barat 2024 Tahap 2? Ternyata Begini Cara Mengatasinya

Berdasarkan aturan yang tercantum dalam Kepsesjen Kemendikbudristek nomor 47/M/2023 BAB III poin B ayat 2G, pembuktian perubahan orang tua atau wali pada KK akibat perceraian harus disertai dengan surat cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

Jadwal PPDB Tahap 2

Baca Juga: Syarat Daftar Ulang PPDB SMA 2024 Jawa Barat, Cek Dokumen Yang Harus Dilengkapi Di Tahap 1 Mulai Hari Ini

- Pendaftaran dan Submit Dokumen Persyaratan: 24-28 Juni 2024
- Uji Bidang Keahlian (SMK): 1-2 Juli 2024
- Pengumuman Hasil: 5 Juli 2024
- Daftar Ulang: 8-9 Juli 2024

Proses pendaftaran PPDB di Jawa Barat dapat dilakukan secara online melalui Aplikasi Jabar Super App Sapawarga yang tersedia di Play Store maupun App Store, atau melalui website resmi PPDB Jawa Barat di https://ppdb.jabarprov.go.id.

Alternatif lainnya, calon peserta juga dapat mendaftar secara langsung di sekolah tujuan dengan membawa semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Halaman:

Editor: Reres

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah