PR Jabar - Sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa seorang wanita 3 anak, Adetya Yessy Septiani alias Sasha kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa 4 Juni 2024 lalu.
Sidang yang digelar di ruang tiga ini, merupakan sidang lanjutan setelah majelis hakim yang dipimpin Agus Komaarudin dalam putusan sela yang dibacakan pada sidang pekan lalu, menyatakan menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa karena sudah masuk dalam pokok perkara.
Pada sidang ini, tiga orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Yadi Kurniawan yakni; Idod Juhandi, Raymond Pangestu dan Aries Munandar.
Baca Juga: Rekomendasi 5 Laptop Terbaik di Bawah 3 Jutaan Cocok untuk Tugas dan Game Ringan
Idod Juhandi merupakan saksi pelapor dalam perkara ini, Idod menyebut dia melaporkan terdakwa dengan tuduhan pengelapan dalam jual beli rumah mewah yang berlokasi di Komplek Setra duta lestari, Blok F-3 No.8, Kota Cimahi.
Dia melaporkan terdakwa atas suruhan dari saksi Korban . Hakim pun menanyakan hubungan saksi Idod dengan Korban.
Idod mengaku hubungannya dengan saksi Korban merupakan mitra rekan bisnis.
Baca Juga: MURAH MERIAH! 7 Street Food yang Wajib Dikunjungi, Surga Kuliner Kota Bandung di Malam Hari
Idod mengaku mengetahui kalau saksi Korban telah mentransfer uang senilai Rp.5 miliar sebagai uang muka pembelian rumah di Komplek Setra duta lestari,Blok F-3 No 8 kota Cimahi.
'Saya tahu dari bukti Transfernya,disitu tertulis setoran uang muka pembelian rumah," ujar Idod.