Saksi Pelapor Minta Maaf ke Terdakwa Kasus Penipuan di Persidangan, Kuasa Hukum : Bukan Minta Maaf Soal Kasus

- 7 Juni 2024, 20:24 WIB
Idod Saksi Pelapor Kasus Penipuan dan Penggelapan Rumah Mewah Oleh Terdakwa Adetya
Idod Saksi Pelapor Kasus Penipuan dan Penggelapan Rumah Mewah Oleh Terdakwa Adetya /

Dalam kesaksian Idod Selasa lalu, Idod sempat meminta maaf kepada terdakwa Adetya.

Baca Juga: Dikukuhkan di Hotel Berbintang, Kepala OJK Cirebon Resmi Berganti, Pj Wali Kota Sampaikan Ini

Terkait permintaan maaf ini, Kuasa Hukum dari Idod, Felicia menjelaskan bahwa permintaan maaf tersebut bukan berarti mencabut laporan polisi atas penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa Adetya.

"Jadi kami tegaskan disini bahwa tidak ada permintaan maaf ke terdakwa terkait permasalahan Hukum atau kasus yang saat ini sudah memasuki persidangan, " tegas Felicia, Jumat 7 Juni 2024 di Bandung.

Felicia menambahkan,bahwa permintaan maaf dari Idod bukan berkaitan dengan laporan polisi kasus ini.

Baca Juga: Hyundai Gowa Ahmad Yani Berbagi Kebahagiaan Lewat Bonus Parsel Motor Listrik Gratis untuk Pelanggan

" Permintaan maaf itu hanya disampaikan lantaran ada perkataan yang kurang tepat saat disampaikan Idod kepada Sasha dalam persidangan," paparnya.

Seperti diketahui sebelumnya Adetya Yessy Seftiani Alias Sasha (48) didakwa dugaan pengelapan dan penipuan dalam jual beli rumah miliaran rupiah.

Jaksa Penuntut Umum Yadi Kurniawan mendakwa Adetya Yessy Seftiani, dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, Yadi menyebutkan bahwa terdakwa Adetya telah melakukan penggelapan dan penipuan jual beli rumah yang berlokasi di Komplek Setra duta lestari, Blok F-3 No.8, Kota Cimahi.

Baca Juga: INGAT! Besok Jalan Lengkong Kecil Berlaku Satu Arah, Fasilitasi Pemburu Kuliner di Lengkong Culinary Night

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah