Adapun perbuatan tersebut, kata JPU, dilakukan terdakwa Adetya pada 5 Februari 2015 di Bank BNI Cabang Pasteur, Jalan Dr. Djundjunan, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat. Terdakwa diduga menggelapkan uang dari hasil penjualan rumah tersebut senilai Rp 5.000.000.000.***