PN Bandung Jadwal Ulang Sidang Praperadilan Gugatan INA Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

- 16 April 2024, 20:01 WIB
Garda Majalengka Pasang Spanduk di PN Bandung/PR JABAR
Garda Majalengka Pasang Spanduk di PN Bandung/PR JABAR /

PR JABAR- Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Jalan L.L Martadinata kota Bandung, akhirnya menggelar sidang perdana praperadilan gugatan Irfan Nur Alam (INA) kasus dugaan korupsi gratifikasi pembangunan Pasar Cigasong Majalengka, Jawa Barat.

Sidang perdana ini digelar tanpa dihadiri oleh Kejati Jabar selaku termohon. Hakim tunggal yang dipimpin M Syarif membuka persidangan pada Selasa (16/4/2024) pada pukul 11.30 WIB.

Sidang praperadilan perdana tersebut digelar di Ruang V pengadilan PN Bandung dihadiri oleh pemohon dari tim penasehat Hukum Yusril Ihza Mahendra, yakni Adria Indra Cahyadi.

Baca Juga: Tak Hanya Omon omon Yusril Hadir Bela INA di Praperadilan, Atas Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Sedangkan 7 jaksa dari Kejati Jabar yang diberitakan sebelumnya akan menghadiri praperadilan justru tak nampak.

Atas ketidakhadiran dari pihak Kejati tersebut hakim pun tidak lama menggelar persidangan. Sehingga, hakim tunggal PN Bandung akhirnya menjadwalkan ulang sidangnya menjadi hari Selasa (23/4/2024) atau diundur selama satu minggu kedepan.

Sementara hasil pantauan awak media di lapangan, sejak pagi tadi pagar di depan PN Bandung sudah terpasang dua spanduk besar bertuliskan,meminta, agar pengadilan negeri Bandung melakukan penegakan hukum sesuai maklumat pelayanan dengan menolak dugaan politisasi dan permainan  hukum terhadap INA. 

Baca Juga: AN Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Pembangunan Pasar Cigasong Majalengka Ditahan

“Kami mendukung pengadilan negeri Bandung untuk tidak mendukung dugaan kriminalisasi dan permainan hukum terhadap INA, ” ungkap Garda Majalengka. ***

Editor: Nurhidayat

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x