PR JABAR - Kepala BKPSDM Majalengka, Irfan Nur Alam mangkir dari panggilan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.
Di sisi lain, hari ini, Selasa, 19 Maret 2024, Kejati Jabar langsung menahan satu tersangka lainnya, Andi Nurmawan. Yang bersangkutan ditahan di Rutan Kelas I Bandung (Kebonwaru).
Irfan Nur Alam yang merupakan anak mantan Bupati Majalengka ini dijadikan tersangka pada pekan kemarin. Ia sedianya dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka hari ini. Namun hingga sore, batang hidungnya tak terlihat.
Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, jika Irfan tidak datang dalam pemeriksaan hari ini, pihaknya bakal berkoordinasi dengan penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Nanti kita liat sikap tim penyidik dulu ya. Saya juga lagi nunggu informasi dari tim penyidik," katanya.
Penyidik Kejati Jabar, kata dia, sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada Irfan Nur Alam untuk datang ke Kantor Kejati, guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Surat pemanggilan dan penetapan tersangka itu sudah dikirim dan diterima oleh yang bersangkutan. Dalam surat pemanggilan itu dijadwalkan untuk hari Selasa 19 Maret 2024," katanya.
Di sisi lain, terkait penahanan tersangka Andi Nurmawan, disampaikan oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus atau Aspidsus Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi kepada awak media sore tadi.