Saksi Kunci Bantah INA Kepala BKPSDM Majalengka Terima Aliran Dana di Proyek Revitalisasi Pasar Cigasong

- 18 Maret 2024, 18:43 WIB
Saksi kunci menyebut INA tak terima aliran dana atau gratifikasi di proyek revitalisasi Pasar Cigasong Majalengka./tangkapan layar
Saksi kunci menyebut INA tak terima aliran dana atau gratifikasi di proyek revitalisasi Pasar Cigasong Majalengka./tangkapan layar /

PR JABAR - Kasus dugaan korupsi dalam revitalisasi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka yang ditangani Kejati Jabar, masih bergulir.

Pekan lalu, Kejati Jabar menetapkan Kepala BKPSDM Majalengka H Irfan Nur Alam (INA) sebagai tersangka. INA oleh penyidik Kejati Jabar dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Kepala BKPSDM Majalengka Bakal Langsung Ditahan? Diperiksa Kejati Jabar Selasa sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Namun, terbaru, seorang saksi kunci "An" alias Andi Pendul ikut bersuara. Dia memberikan pernyataan yang mengejutkan.

Menurut An, isu yang beredar di publik selama ini, terkait keterlibatan INA terlibat dalam pusaran kasus korupsi itu tidak benar. Apalagi tudingan INA mendapatkan aliran dana dari kasus yang saat ini ditangani Kejati Jabar.

"Itu hoax. Saya menjadi saksi kunci atas persoalan ini. Saya pastikan tidak ada uang sepeser pun mengalir ke Pak Irfan," tegas An saat dikonfirmasi wartawan terkait persoalan tersebut.

Perlu diketahui, An merupakan salah seorang saksi yang disebut-sebut oleh penyidik Kejati Jabar dalam kasus ini. Selain An ada pula DRH.

An mengaku tidak mengenal lebih mendetail sosok dan kepribadian INA. Yang diketahuinya, INA hanya salah seorang pejabat di lingkungan Pemkab Majalengka.

Baca Juga: Link Live Streaming RCTI Aku Mencintaimu Karena Allah 18 Maret 2024 Sinetron Lesti dan Rizky Billar

Halaman:

Editor: Lucky ML


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah