PR JABAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menetapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam (INA), sebagai tersangka kasus korupsi.
Pada Selasa, 19 Maret 2024, Kejati Jabar berencana memeriksa INA sebagai tersangka. Apakah anak dari mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi itu bakal langsung ditahan?
Baca Juga: Gratis Nonton Aku Mencintaimu Karena Allah: Lesti Kejora Dituding Punya Simpan Oleh Rizky Billar
Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya menuturkan, pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada INA agar datang ke kantor Kejati Jabar di Kota Bandung, guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Surat pemanggilan dan penetapan tersangka sudah dikirim dan diterima oleh yang bersangkutan. Dalam surat pemanggilan itu, dijadwalkan untuk hari Selasa," ujar Nur Sricahyawijaya, Sabtu, 16 Maret 2024.
Dari pemeriksaan yang dilakukan Selasa nanti, kata Kasi Penkum, akan diketahui apakah INA bakal langsung dilakukan penahanan atau tidak.
"Nanti itu pemanggilan untuk pemerintah sebagai tersangka, untuk penahanan kita lihat berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik," tuturnya.
Baca Juga: Cair Rp150 Ribu Setiap Hari, 5 Cara Dapat Saldo DANA Gratis di Ramadhan 2024, Ngabuburit dapat Cuan!
Baca Juga: Sekolahnya Masih Terendam Banjir, Ratusan Siswa SDN 4 Rambatan Kulon Indramayu Diliburkan