Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kepala BKPSDM Majalengka Buka Suara

- 19 Maret 2024, 00:22 WIB
Saksi AN Kasus Dugaan Korupsi Gratifikasi Revitalisasi Pasar Sindang Kasih Majalengka/PR JABAR
Saksi AN Kasus Dugaan Korupsi Gratifikasi Revitalisasi Pasar Sindang Kasih Majalengka/PR JABAR /

PR JABAR- Buntut dugaan kasus korupsi gratifikasi revitalisasi Pasar Sindang Kasih Cigasong, Majalengka dan ditetapkannya tersangka Kepala Dinas BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam (INA), oleh Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat saksi bernama Andi Pendul (AN) pun akhirnya buka suara, Senin 18 Maret 2024.

Dimana aliran dana gratifikasi revitalisasi Pasar Sindang Kasih Cigasong, kabupaten Majalengka tidak sepeserpun diterima Irfan Nur Alam yang ramai diperbincangkan di media massa.

AN sendiri merupakan salah seorang saksi yang disebutkan oleh penyidik Kejati Jabar dalam kasus ini.

Baca Juga: Kepala BKPSDM Majalengka Bakal Langsung Ditahan? Diperiksa Kejati Jabar Selasa sebagai Tersangka Kasus Korupsi

“Betul saya selaku kuasa direksi PT PGA dan sebagai penerima aliran dana juga, tapi kan saya punya manajemen sendiri yang bisa saya pertanggungjawabankan aliran dananya kemana saja, ” kata saksi AN ditemui awak media, Senin 18 Maret 2024.

“Yang jelas aliran dana ini. Saya tidak memberikan uang sepeserpun kepada pejabat, termasuk saudara Irfan Nur Alam, ” ujar dia menambahkan.

Ia menjelaskan bahwa aliran dana itu dipakai untuk biaya pembangunan pasar darurat saja dan lain-lain.

“Bukti saya, bisa membuktikan di pengadilan nanti, “ucapnya.

Baca Juga: KPK Banjir Dukungan Untuk Tahan Lima Tersangka Korupsi CCTV Kota Bandung

Halaman:

Editor: Nurhidayat

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah