PR JABAR - Parlemen Korea Selatan mengesahkan undang-undang pada hari Selasa, 9 Januari yang akan melarang praktik kuno makan daging anjing pada tahun 2027, menandai berakhirnya industri yang telah jatuh secara drastis di negara tersebut.
Undang-undang baru yang disahkan dengan dukungan bipartisan yang sangat besar di Majelis Nasional ini, membuat pembiakan, penyembelihan, dan penjualan anjing untuk konsumsi manusia menjadi ilegal.
Undang-undang ini mulai berlaku dalam enam bulan dan akan memberikan waktu selama tiga tahun untuk memberikan kesempatan bagi peternak anjing dan pemilik restoran untuk beralih ke bisnis yang baru, lapor UPI.com, 9 Januari 2024.
Pemilik bisnis yang terkena dampak akan diminta untuk menyerahkan rencana untuk menutup operasi mereka. Pemerintah mengatakan akan menawarkan kompensasi finansial untuk membantu mereka keluar dari industri ini.
Hukuman untuk pelanggaran hukum akan mencakup hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda hingga sekitar $23.000 bagi mereka yang menyembelih anjing.
Mereka yang membiakkan dan menjual anjing untuk diambil dagingnya akan menghadapi hukuman penjara hingga dua tahun dan denda sebesar $15.000.
Baca Juga: Polisi Menemukan Granat Tangan yang Ternyata Dipakai untuk Hajat Air Besar Seekor Anjing
Seiring dengan meningkatnya kepemilikan hewan peliharaan di Korea Selatan selama beberapa tahun terakhir, opini publik telah berubah secara tajam untuk tidak memakan daging anjing, sebuah praktik musiman yang bertahan di kalangan generasi tua.